Kamis 17 Sep 2020 13:57 WIB

Mensos Galang Kepedulian Terhadap Penyandang Disabiltas

Masih banyak kekurangan pemerintah terkait pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas

Menteri Sosial Juliari Batubara
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Sosial Juliari Batubara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Juliari P Batubara menggalang kepedulianwarga dan pelaku usaha terhadap upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak untuk mendapat kesempatan bekerja. "Meski masih banyak kekurangan dari pemerintah terkait pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas, tetapi saya mengajak masyarakat semua optimistis. Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, tetapi bergandengan dengan semua pihak termasuk swasta," kata Juliari sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Kamis (17/9).

Ia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitasantara lain mengatur mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitasuntuk mendapat kesempatan kerja. Menurut Pasal 53 dalam undang-undang tersebut, ia melanjutkan, pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah punya kewajiban mempekerjakan penyandang penyandang disabilitas dengan kuota paling sedikit dua persen dari seluruh jumlah pegawai atau pekerja.

Baca Juga

Sedangkan perusahaan swasta, menurut ketentuan, wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari jumlah pegawai atau pekerja. Menteri Sosial mengingatkan kembali pemerintah, badan usaha, dan perusahaan swasta untuk menjalankan amanat undang-undang tersebut.

Guna mendukung pemenuhan kewajiban tersebut, Kementerian Sosial menyediakan balai vokasional untuk melatih penyandang disabilitas.

Kementerian Sosial juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah untuk mengupayakan penyediaan fasilitas publikyang ramah penyandangdisabilitas.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden RI Angkie Yudistia mengemukakan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama. "Bahwa amanat undang-undang ada di Kementerian Sosial, tetapi Kementerian Sosial tidak dapat bekerja sendiri. Kementerian dan lembaga lainnya serta kita semua harus saling berkolaborasi karena ini isu hak asasi manusia," kata Angkie.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement