REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka penyebar kabar bohong yang menyebabkan kericuhan di wilayah Jakarta Timur, Prada MI, disebut tidak menyangka efek dari apa yang ia perbuat akan menjadi besar. Dalam proses penyidikan, Prada MI sudah mengakui perbuatannya tersebut.
"Dari apa yang disampaikan oleh tersangka, tersangka tidak sampai pemikiran efek dampak cerita bohong ini," ungkap Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Yogaswara, dalam konferensi pers di Kantor Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (16/9).
Menurut Yogaswara, pernyataan Prada MI itulah yang menguatkan dugaan sementara motif penyebaran kabar bohong yang dia lakukan. Prada MI menyebarkan kabar tersebut karena merasa takut dan malu atas rangkaian kejadian yang dia alami saat kecelakaan tunggal menggunakan sepeda motor atasannya.
"Tersangka mengakui salah. Ada pengakuan terhadap pemberitaan bohong tersebut. Kemudian dalam penyidikan tersangka, aspek psikologis kita menunggu hasil saksi ahli," ujar Yogaswara.
Sementara itu Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, menyampaikan, para oknum TNI yang sudah dijadikan tersangka sudah merasakan dampak buruk dari perbuatan mereka. Itu, kata dia, membuat mereka kemungkinan sudah menyesal melakukannya.
"Tetapi ini penyampaian dari saya, yang pasti itu ya sebetulnya adalah penyampaian dari yang bersangkutan sendiri (soal menyesal atau tidak)," terang Dodik.
Prada MI telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Puspomad pada Sabtu (5/9) lalu. Atas perbuatannya yang menyebarkan kabar tidak benar sehingga membuat keonaran, Prada MI diancam mendapatkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dodik pada konferensi pers di Kantor Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Prada MI diperiksa langsung setelah selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Tentara Ridwan Meuraksa. Dia diserahkan ke penyidik Detasemen POM Jayakarta II Cijantung Kodam Jaya. Dengan statusnya sebagai tersangka, Prada MI dituduh melanggar Pasal 14 ayat 1 Jo ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948.
"Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan setinggi-tingginya 10 tahun," ujar Dodik.
Menurut Dodik, Prada MI memiliki dua motif saat memberikan kabar bohong itu. Pertama, ada perasaan takut kepada satuannya jika diketahui sebelum kecelakaan tunggal yang bersangkutan minum-minuman keras jenis anggur merah.
"Dikuatkan keterangan saksi atas nama Serka ZH dan Prada AM pada saat bersama minum-minuman tersebut. Tersangka Prada MI diketahui hanya minum sebanyak dua gelas," tutur Dodik.
Motif berikutnya, Prada MI merasa malu kepada pimpinannya jika diketahui sebelum kecelakan tunggal dirinya meminum minuman keras jenis anggur merah. Prada MI juga takut dan merasa bersalah karena akibat kejadian tersebut, sepeda motor yang ia pinjam dari pimpinannya berpangkat Kolonel mengalami rusak.
"Dipinjam oleh pimpinannya mengalami rusak serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK," ujar dia.