Kamis 10 Sep 2020 20:53 WIB

Jaksa Pinangki Transfer Rp 20 Juta ke Putri Ronnie Sompie

Transfer Pinangki ke Grace Veronica Sompie terkait jual beli souvenir.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Transfer uang tersangka jaksa Pinangki Malasari ke rekening Grace Veronica Sompie, terungkap senilai Rp 20 juta. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, transaksi Pinangki dengan putri mantan Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie tersebut, terkait dengan jual beli souvenir via toko daring. 

Namun Febrie menerangkan, transaksi jual beli tersebut, tak terkait dengan aliran suap Djoko Tjandra. Pun, jauh dari dugaan adanya keterlibatan Grace, dalam penerimaan uang haram Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Baca Juga

"Saya sudah cek. Jadi memang, ada pembelian online yang kebetulan, si anak (Grace) lagi jualan barang-barang. Si Pinangki, beli. Dia (Pinangki) transfer. Nilainya kecil, cuma 20 juta,” terang Febrie, saat ditemui di Gedung Pidsus, Kejakgung, Jakarta, Kamis (10/9).

Dari hasil pemeriksaan terhadap Grace, maupun Pinangki, kata Febrie, keduanya, pun tak saling kenal. Keduanya, juga mengaku tak pernah jumpa tatap muka.

Akan tetapi, kata Febrie, penyidik punya kewajiban untuk tetap memeriksa Grace. Sebab kata dia, dalam penyidikan Pinangki, juga menebalkan sangkaan pencucian uang (TPPU).

Menurut Febrie, penebalan sangkaan TPPU kepada Pinangki, mengharuskan penyidik mengikuti seluruh transaksi keuangan si tersangka. Sebab itu, kata Febrie,  penyidik memeriksa Grace.

“Jadi kita harus fair (adil) juga. Karena memang fakta hukumnya seperti itu (ada transfer Pinangki ke Grace),” kata Febrie.

Terkait penelusuran transaksi keuangan Pinangki tersebut, pun Febrie menerangkan, tak cuma memeriksa Grace. Adik Pinangki, Pungki Primarini, pun sudah dua kali diperiksa.

Alasannya, kata Febrie ada sejumlah pemisahan aset, dan uang yang diduga berasal dari hasil suap, dan gratifikasi Djoko Tjandra, ke Pinangki, dan juga Pungki. “Tidak hanya dia (Grace), semua yang berasal dari sumber rekening tersangka Pinangki ini, juga kita periksa untuk klarifikasi. Karena kita, kan juga menggandeng PPATK. Jadi kita telusuri semua larinya ke mana saja,” terang Febrie.

In Picture: Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki di Rutan Salemba

photo
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. - (ANTARA/Galih Pradipta)

Grace, diperiksa penyidik di JAM Pidsus, pada Selasa (8/9). Ia diperiksa berbarengan dengan pemeriksaan terhadap dua pejabat imigrasi lainnya.

Pejabat imigrasi yang diperiksa, yakni Usin yang diketahui selaku Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian. Dana Sukmawan, selaku Kasi Pengeloaan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian di Ditjen Imigrasi.

Febrie menerangkan, pemeriksaan terhadap dua pejabat imigrasi tersebut, pun tak terkait dengan saksi Grace. Karena dua pejabat imigrasi diperiksa penyidik, terkait dengan proses perlintasan tersangka Pinangki saat ke luar negeri.

“Tidak ada kaitannya. Kita periksa pejabat imigrasi, terkait perlintasan saja. Pendalaman untuk memastikan kapan dia, tersangka Pinangki berangkat ke luar negeri,” terang Febrie menambahkan.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan tersangka terkait suap dan gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra. Terpidana korupsi Bank Bali 1999 itu, dituduh memberi uang suap senilai 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) kepada Pinangki.

Uang tersebut, diduga terkait dengan upaya penerbitan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, selain menetapkan Pinangki tersangka, dan Djoko sebagai tersangka. Satu politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya juga ditetapkan tersangka dugaan penyuapan hakim. 

photo
Djoko Tjandra - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement