REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mencatat ada sebanyak 107 kasus penyelewengan bantuan sosial (Bansos) bagi warga terdampak Covid-19. Kasus terbanyak tercatat terjadi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dengan 39 kasus.
"Dari data yang diterima terdapat 107 kasus penyelewengan bantuan sosial di 21 Polda. Paling banyak terjadi di Polda Sumut sebanyak 39 kasus dengan rincian 31 kasus proses penyelidikan, 6 kasus dihentikan penyelidikan dan 2 kasus sudah dilimpahkan ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Ahad (6/9).
Setelah Sumatera Utara, wilayah kedua yang paling banyak terjadi penyelewengan Bansos adalah Jawa Barat dengan 19 kasus. Sebelumnya diketahui, dalam upaya pencegahan di masa pandemi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan oleh tim yang dibentuk pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja bersama gugus tugas di tingkat pusat maupun daerah.
"Dari hasil analisis terkait proporsi, alokasi sumber dana dan belanja, serta pemanfaatan anggaran, KPK memberikan rekomendasi agar potensi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan di luar penanganan Covid-19 atau belanja di luar perencanaan dan kebutuhan, dapat dihindari," tegas Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (14/8).
KPK, lanjut Ipi, juga memberikan pendampingan dan pendapat terkait kendala teknis yang dihadapi gugus tugas. Salah satu lingkupnya adalah terkait proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) termasuk pengadaan APD. Misalnya, pada masa darurat periode April hingga Juni, saat barang langka di pasaran dan harga telah jauh berbeda dari kondisi normal, KPK mengingatkan untuk tetap berpedoman pada prinsip-prinsip PBJ yang transparan, akuntabel dan harga terbaik sesuai peraturan.
Berikut data kasus penyelewengan Bansos di 21 Polda:
Sumatera Utara : 39 Kasus (31 proses penyelidikan, 6 Kasus dihentikan penyelidikan, 2 kasus dilimpahkan ke APIP)
Jawa Barat : 19 kasus (13 kasus proses penyelidikan, 1 kasus dihentikan penyelidikannya dan 5 kasus sudah dilimpahkan ke APIP).
Riau : 7 kasus (4 kasus proses penyelidikan, 1 dihentikan penyelidikan,2 kasus dilimpahkan ke APIP)
NTB : 7 kasus dalam proses penyelidikan
Sulsel : 7 kasus dalam proses penyelidikan.
Jatim : 5 kasus (2 kasus proses penyelidikan, 3 kasus sudah dilimpahkan ke APIP).
NTT : 3 kasus dalam proses penyelidikan.
Banten : 3 kasus (1 kasus proses penyelidikan, 2 kasus sudah dilimpahkan ke APIP)
Sulteng : 2 kasus dalam proses penyelidikan
Sumsel : 2 kasus dalam proses penyelidikan
Malut : 2 kasus dalam proses penyelidikan
Sulbar : 2 kasus dalam proses penyelidikan.
Kalteng : 1 kasus (dihentikan penyelidikan)
Kepri : 1 kasus (dihentikan penyelidikan)
Sumbar : 1 kasus
Kaltara : 1 kasus
Lampung : 1 kasus
Papua Barat : 1 kasus
Kalbar : 1 kasus
Papua : 1 kasus
Bengkulu : 1 kasus