Jumat 28 Aug 2020 18:38 WIB

Menaker: Pengawas Ketenagakerjaan Pilar Penegakan Hukum

Menaker mengatakan pengawas ketenagakerjaan harus mendukung iklim investasi usaha.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan. Ia menyebut mereka sebagai pilar terpenting dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.

"Pengawas ketenagakerjaan harus mendukung iklim investasi usaha dan penciptaan tenaga kerja yang berdaya saing," kata Menaker Ida dalam pembukaan Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2020, menurut keterangan kementerian yang diterima di Jakarta, Jumat (28/8).

Baca Juga

Menurut Ida, kepastian hukum sektor ketenagakerjaan dan usaha maksimal pengawas ketenagakerjaan dapat meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan investor dalam menjalankan usaha di Indonesia. 

Sebab, berdasarkan penilaian Bank Dunia, Indonesia menempati peringkat ke-73 dengan skor 69,6 dari 190 negara dalam urutan negara dengan kemudahan dalam menjalankan usaha pada 2019. Capaian itu ingin ditingkatkan pemerintah agar Indonesia mampu menembus 50 besar negara.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, sampai dengan triwulan IV 2019 terdapat 1.282 orang pengawas ketenagakerjaan. Dengan rincian, 1.218 orang merupakan pengawas daerah dan 64 orang pengawas pusat.

Dari angka tersebut, 366 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dan 349 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan. Pengawas terbanyak ada di berada daerah, di Jawa Barat (97 orang), Jawa Tengah (114 orang) dan Jawa Timur (131 orang).

Ida berharap pengawas di ketiga daerah tersebut dapat meminimalkan kasus pelanggaran ketenagakerjaan dan di daerah lainnya untuk mengoptimalkan pengawasan meski dalam keterbatasan. Para pengawas itu harus mengawasi 315.395 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 7.756.135 orang, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP) sampai dengan 2020.

Kementerian Ketenagakerjaan mendata jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran pada 2018 sebanyak 12.404 perusahaan dengan pelanggaran norma ketenagakerjaan sebanyak 25.123 dan pelanggaran norma K3 sebanyak 6.585.

Pada 2019, terdapat 21.613 perusahaan melakukan pelanggaran, dengan pelanggaran norma ketenagakerjaan sebanyak 35.066 dan pelanggaran norma K3 sebanyak 13.414. Selain itu, pada tahun yang sama terdapat 59 kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan yang telah dilakukan proses penyidikan.

Melihat data itu, Ida mengatakan dibandingkan jumlah yang terindikasi pelanggaran norma ketenagakerjaan, maka sedikit para PPNS yang melakukan penyidikan. Dari jumlah penyidikan tersebut, 56 kasus merupakan penyidikan tindak pidana ringan.

"Saya mengapresiasi para PPNS Ketenagakerjaan yang telah berdedikasi menjalankan tugas negara untuk melakukan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. Saya harap ini menjadi contoh dan motivasi bagi PPNS Ketenagakerjaan yang lain," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement