Jumat 28 Aug 2020 18:33 WIB

23 Pegawai Positif Covid-19, KPK Lockdown Tiga Hari 

Gedung KPK akan ditutup selama tiga hari mulai Senin (31/8) pekan depan. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menutup kantornya atau lockdown setelah 23 pegawai dinyatakan positif Covid-19. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Gedung KPK akan ditutup selama tiga hari mulai Senin (31/8) pekan depan. 

"Kami memutuskan bahwa terhitung nanti sejak hari Senin 31 Agustus sampai dengan hari Rabu tanggal 2 September kami full bekerja dari rumah, dalam artian kantor kami tutup sampai 3 hari tersebut, " kata Nawawi dalam siaran video yang diterima, Jumat (28/8). 

Baca Juga

Penerapan kebijakan ini dikecualikan kepada beberapa rekan personel di Deputi Penindakan KPK. Karena, kata Nawawi, Direktorat tersebut tidak mungkin meninggalkan tugasnya. 

"Tentu kan disikapi oleh Kedeputian Penindakan bagaimana mungkin kalau mereka tidak bisa ditinggalkan," ucap Nawawi. 

Namun, lanjut Nawawi, secara umum pegawai KPK bekerja dari rumah terhitung sejak hari Senin (31/8) hingga Rabu (2/9). "Kami akan kembali masuk bekerja dengan persentase 50-50 itu, Insyaallah pada hari kamis mendatang," ujarnya. 

Diketahui, sejumlah pegawai KPK dilaporkan positif Covid-19 berdasarkan hasil uji test swab PCR yang digelar di lingkungan KPK pada Kamis (27/8). Dari hasil swab tes tersebut, 24 orang yang saat ini positif Covid-19 di lingkungan KPK, dengan rincian 23 orang di antaranya merupakan pegawai KPK dan satu orang lainnya dari unsur tahanan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement