Rabu 26 Aug 2020 19:25 WIB

Besok, Polri akan Periksa Jaksa Pinangki di Kejagung

Jaksa Pinangi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan DT.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Besok (27/8) Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai saksi terkait kasus dugaaan korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra. Pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Besok kamis (27/8) pemeriksaan jaksa Pinangki di Kejagung pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi di kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan Djoko Tjandra," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi Republika, Rabu (26/8).

Sebelumnya diketahui, Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai saksi terkait kasus dugaaan suap yang dilakukan Djoko Tjandra. Pihaknya sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung terkait hal tersebut. Sehingga nantinya, kasus suap ini, bisa berkembang siapa saja yang menerima aliran dana Djoko Tjandra.

Memang beberapa waktu yang lalu Kabareskrim melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung untuk meminta izin melakukan pemeriksaan terhadap jaksa PSM. "Kami akan periksa PSM sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Djoko Tjandra," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).

Awi mengatakan, PSM belum wajib memenuhi pemeriksaan dari penyidik Polri. Sebab, kasus dugaan suap terhadap PSM masih dalam tahap penyelidikan belum penyidikan. Tetapi, ia ingin PSM tetap bersedia sebagai saksi untuk mengungkap aliran dana Djoko Tjandra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement