Selasa 25 Aug 2020 12:38 WIB

Kemenkes Atur Protokol di 12 Kelompok Tempat Kerja

Aturan ini juga memuat protokol kesehatan pada 'event' ataupun jasa kreatif.

Petugas mengukur suhu tubuh pengunjung (Ilustrasi). Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 382 Tahun 2020 yang memberikan informasi tentang protokol kesehatan di 12 kelompok tempat kerja.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Petugas mengukur suhu tubuh pengunjung (Ilustrasi). Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 382 Tahun 2020 yang memberikan informasi tentang protokol kesehatan di 12 kelompok tempat kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 382 Tahun 2020. Aturan ini berisi tentang informasi terkait protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kepmenkes Nomor 382 tersebut memberikan informasi tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan saat masyarakat melakukan aktivitas di 12 kelompok tempat kerja. "Kita tahu bahwa tempat kerja bukan hanya di kantor dan bukan hanya di perindustrian," Pelaksana Tugas Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes drg. Kartini Rustandi dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Graha BNPB Jakarta, Selasa (25/8).

Baca Juga

"Ada yang kerjanya di pasar, ada yang kerjanya di mal, ada yang kerjanya para pekerja seni sehingga Kemenkes sebagaimana ditugaskan oleh Presiden sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382," kata dia.

Sebanyak 12 kelompok tempat kerja tersebut antara lain di pasar, di pusat berbelanjaan atau pertokoan, di hotel atau asrama, di rumah makan, sarana kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun, terminal, pelabuhan atau bandara, lokasi wisata, salon atau tempat pangkas rambut, di tempat-tempat jasa ekonomi kreatif, di tempat kegiatan keagamaan dan di tempat jasa penyelenggaraan acara. "Jadi di tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya penularan," katanya.

Tujuan dikeluarkan keputusan Menkes tersebut meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat saat berada di fasilitas umum sehingga mencegah terjadinya klaster baru pandemi. Selain berisi tentang protokol kesehatan yang memuat tentang perlindungan terhadap kesehatan individu dan kesehatan masyarakat, Kepmenkes tersebut juga berisi tentang kewenangan pemerintah daerah (pemda) untuk menetapkan bagaimana protokol kesehatan itu diterapkan.

"Jadi bagaimana penerapannya, peraturan itu mengatakan pemda yang menetapkan, apakah itu akan dibuka atau tidak. Jadi kita memberikan protokolnya di 12 kelompok kerja, termasuk bagaimana 'event' ataupun jasa kreatif dilaksanakan," kata Kartini.

Peraturan itu mendorong kementerian atau lembaga dan juga pemda untuk membuat petunjuk teknis (juknis) turunan berupa handbook berisi cara menerapkan protokol kesehatan di lapangan. "Contohnya DKI yang sudah mengeluarkan pergub bagaimana menetapkan siapa yang akan memberikan izin pembukaannya. Itu sudah dilakukan. Artinya turunannya sudah dilaksanakan," demikian kata Kartini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement