Selasa 25 Aug 2020 12:33 WIB

Buruh Gelar Unjuk Rasa di Gedung DPR Tolak Omnibus Law

Dua tuntutan buruh yakni menolak omnibus law dan hentikan PHK massal akibat Covid-19

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR tolak Omnibus Law
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR tolak Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/8) siang. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan ada dua tuntutan yang dibawa dalam aksi kali ini yaitu menolak omnibus law draft pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak covid-19 dihentikan.

"Aksi 25 Agustus ini, selain menyampaikan tuntutan, juga memberikan dukungan kepada DPR RI yang telah bekerja sungguh sungguh memenuhi harapan buruh agar bisa didengar," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (25/8).

Said menegaskan, aksi kali ini digelar untuk mendukung sekaligus mengapresiasi DPR RI yang sudah membentuk tim perumus bersama 32 konfederasi dan federasi Serikat Pekerja. Mereka berharap agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.

"Kalaulah ingin memasukkan perihal ketenagakerjaan kedalam omnibus law , maka sebaiknya memasukan tentang perihal pengawasan ketenagakerjaan agar lebih kuat, meningkatkan produktivitas melalui program pendidikan dan pelatihan, atau segala sesuatu yang belum diatur dalam UU No 13/2003, seperti pekerja industri start up, UMKM, dan transportasi online," ujarnya.

Said mengungkapkan aksi serentak dilakukan di berbagai daerah dengan mengusung isu yang sama. "Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain, Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya," tutur Said.

"Kami berharap, pemerintah dan DPR bisa menerima sikap KSPI bersama KSPSI AGN, dan 32 Konfederasi serta federasi lainnya, yaitu mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja, atau setidaknya UU no 13/2003 tidak dilakukan perubahan atau dikurangi sama sekali," imbuhnya.

Sementara itu imbas unjuk rasa, kemacetan terjadi di sekitar kompleks Parlemen, Senayan. Berdasarkan pantauan Republika, antrean kendaraan terlihat di depan Hotel Mulia hingga persimpangan Stasiun Pal Merah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement