Jumat 21 Aug 2020 17:01 WIB

KSPI Setuju Upaya Percepat Investasi Lewat RUU Cipta Kerja

KSPI meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengakui pihaknya setuju dengan upaya pemerintah untuk mempercepat masuknya investasi lewat RUU Cipta Kerja. Apalagi, Indonesia kini tengah dihantam pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada ekonomi nasional.

"Kami teman-teman serikat pekerja setuju agar investasi masuk secepatnya, izin dipermudah, hambatan investasi dihilangkan," ujar Said di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (21/8).

Baca Juga

Tetapi, ia meminta agar klaster ketenagakerjaan dihapus dari RUU Cipta Kerja. Apabila pemerintah memang ingin segera mengesahkan RUU tersebut. "Klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sebaiknya dikeluarkan dari RUU Ciptaker, bila memungkinkan. Apabila mungkin 10 klaster lain ingin cepat-cepat diselesaikan," ujar Said.

Selain itu, ia meminta agar RUU Cipta Kerja tak mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jika memang ada perubahan, disarankan agar pembahasan dilakukan secara terbuka dan menampung aspirasi serikat buruh.

Sebab, ada sejumlah sektor pekerjaan yang tak masuk dalam undang-undang tersebut. Beberapa di antaranya, seperti pekerja perusahaan rintisan atau startup dan pengemudi ojek daring.

"Itu memang belum diatur secara eksplisit dalam UU 13/2003, maka masih memungkinkan untuk kita diskusikan dalam ruang dialog omnibus law tersebut," ujar Said.

Tak lupa, ia mengapresiasi pimpinan DPR dan Badan Legislasi (Baleg), yang merangkul serikat buruh dalam tim perumus RUU Cipta Kerja. Namun Said menegaskan, bergabungnya serikat pekerja bukan berarti mereka setuju dengan RUU tersebut.

"Bukan berarti kami akan under control di bawah DPR. Sebaliknya, DPR pun punya hak yang melekat pada dirinya, tidak bisa diatur-atur," ujar Said.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement