Rabu 19 Aug 2020 19:28 WIB

Kejakgung tak Berikan Bantuan Hukum untuk Pinangki

Kejakgung memastikan tidak memberikan bantuan hukum untuk Pinangki.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Bayu Hermawan
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan tak memberikan bantuan dan pembelaan hukum terhadap tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam menghadapi kasusnya. Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Setia Untung Arimuladi menegaskan, penolakan tersebut dilakukan mengingat kasus yang menjerat Pinangki, tak terkait dengan profesinya sebagai jaksa.

"Perbuatan yang bersangkutan (tersangka Pinangki), bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan profesinya sebagai jaksa. Melainkan, telah masuk dalam ranah (perbuatan) pidana," kata Setia dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (19/8). 

Baca Juga

Penolakan pemberian bantuan pendampingan dan pembelaan terhadap Pinangki tersebut, pun sekaligus peringatan terhadap oknum jaksa lain, yang terlibat dalam dugaan praktik pidana, penyalahgunaan kewenangan, dan profesinya sebagai Korps Adhyaksa.

PJI merupakan organ di Kejakgung yang berfungsi memberikan bantuan pendampingan dan pembelaan terhadap jaksa di seluruh Indonesia yang tersangkut persoalan hukum dalam menjalankan profesinya sebagai penuntut. Bantuan pembelaan dan pendampingan hukum tersebut, dengan penunjukkan penasehat hukum profesional. Setia, yang juga adalah Wakil Jaksa Agung menerangkan, tersangka Pinangki, merupakan jaksa yang juga masih tercatat sebagai anggota PJI. 

Mengacu Pasal 15 ayat (1) huruf d AD/ART PJI, Pinangki sebetulnya berhak mendapatkan pembelaan, dan pendampingan hukum dalam menghadapi kasusnya. Akan tetapi, Setia mengatakan, demi menjunjung integritas dan independensi penyidikan yang dilakukan di Kejakgung, PJI memilih untuk tak memberikan bantuan pendampingan, maupun pembelaan terhadap Pinangki. 

"PJI tidak akan memberikan pembelaan (dan pendampingan) terhadap Jaksa PSM," ujar Setia. 

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan uang senilai 500 ribu dolar Amerika, atau setara Rp 7 miliar dari terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah menahan Pinangki sejak pekan lalu. Saat ini, kasusnya masih dalam proses penyidikan. Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah menerangkan, pemberian uang tersebut, terkait pengurusan fatwa. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menambahkan, uang haram itu, terkait dengan rencana pengaturan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra. Namun, meski sudah tersangka dan ditahan, Pinangki masih tetap sebagai pegawai Kejakgung, yang berhak mendapatkan perbantuan, maupun pendapingan hukum. Akan tetapi, sejumlah pihak mengecam Kejakgung atas pemberian bantuan, dan pembelaan hukum tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement