Senin 17 Aug 2020 17:26 WIB

Menkumham: Remisi Bentuk Negara Hormati Hak Narapidana

119.175 narapidana dan anak menerima pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 RI.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak narapidana yang diamanatkan oleh undang-undang. Sebanyak 119.175 narapidana dan anak menerima pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 RI.

"Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi, salah satunya adalah remisi kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Yasonna di Jakarta, Senin (17/8).

Baca Juga

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum HUT Kemerdekaan RI tahun 2020 kepada 119.175 narapidana dan anak yang menjadi warga binaan pemasyarakatan. Dari total warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 186.673 di antaranya berstatus sebagai narapidana dan 48.925 lainnya merupakan tahanan.

Lamanya pemotongan masa pidana bervariasi dari satu hingga enam bulan. Sebanyak 1.438 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan pada 2020 ini.

"Kepada seluruh narapidana dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, saya mengucapkan selamat," ucap Yasonna.

Dia mengingatkan kepada para narapidana dan anak yang telah bebas agar meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, dan berguna bagi pembangunan bangsa. 

Yasonna mengatakan, pemberian remisi tidak lepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan. Hal ini dapat diartikan bahwa setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkan nya.

Menteri berusia 67 tahun itu berharap pemberian remisi dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dana anak dalam kehidupan bermasyarakat. "Di sisi lain, remisi ini juga merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lapas, rutan, maupun lembaga pembinaan khusus anak," ucap dia.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement