Jumat 14 Aug 2020 04:31 WIB

JAM Pidsus Dalami Informasi Fatwa Pembebasan Djoko Tjandra

Otoritas hukum yang punya kewenangan menerbitkan fatwa bebas hanya lembaga peradilan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Upaya penerbitan fatwa pembebasan terpidana Djoko Sugiarto Tjandra terkait tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan didalami. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono memerintahkan, tim penyidiknya mengecek dugaan tersebut.

Tetapi Ali memastikan, tak ada fatwa pembebasan yang keluar dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut.

Baca Juga

“Kalau dikatakan ada fatwa (bebas) dari Jaksa Agung, fatwa yang mana itu? Jaksa Agung tidak berwenang mengeluarkan fatwa,” kata Ali di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Jakarta, Kamis (13/8).

Ali menerangkan, otoritas hukum yang punya kewenangan menerbitkan fatwa bebas, hanya di lembaga peradilan. “Fatwa itu, kewenangannya dari PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), maupun di MA (Mahkamah Agung),” terang dia menambahkan.

Kejaksaan Agung (Kejakgung), kata Ali menegaskan, hanya berewenang melakukan penuntutan atas terdakwa, dan eksekusi atas terpidana. “Tidak ada fatwa di jaksa. Apalagi jaksa agung,” kata Ali.

Namun begitu, Ali mengatakan, akan menjadikan informasi keterkaitan tersangka Pinangki dalam upaya culas penerbitan fatwa bebas Djoko Tjandra tersebut, sebagai bahan penyidikan di JAM Pidsus. “Tetapi ini (fatwa bebas), tetap akan kita (penyidik) dalami dulu,” terang Ali.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka penerimaan uang, dan pemberian hadiah, serta janji terkait jabatannya. Penerimaan tersebut diduga berasal dari Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, tersangka Pinangki menerima uang dan janji senilai 500 ribu dolar AS, atau setara dengan Rp 7 miliar. Hari, mengatakan, uang tersebut Pinangki terima terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rabu (12/8) menerangkan peran tersangka Pinangki dalam skandal Djoko Tjandra tak cuma soal PK. Kata dia, juga terkait upaya pembebasan Djoko Tjandra melalui jalur fatwa.

“Yang jelas, tersangka P (Pinangki) ini masih terkait dengan fatwa,” kata Febrie. Tetapi Febrie, belum mau membeberkan fatwa yang dimaksud tersebut.

Kordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan, peran Pinangki terkait fatwa bebas Djoko Tjandra itu, sebetulnya dugaan kejahatan yang sudah pernah ia beberkan ke JAM Pidsus, pun Komisi Kejaksaan (Komjak). Ada dua peran Pinangki terkait upaya penerbitan fatwa bebas Djoko Tjandra itu.

Dugaan pertama, kata dia, jalur langsung Pinangki ke kamar tertinggi yudikatif agar MA mengeluarkan fatwa bebas. Kedua, dugaan Pinangki, dalam kapasitasnya sebagai jaksa di Kejakgung.

Yaitu dengan mencari celah penerbitan fatwa Jaksa Agung, yang dapat dijadikan dasar hukum bagi MA, untuk membebaskan Djoko Tjandra sebagai terpidana. Kata Boyamin, Djoko Tjandra menyediakan dana senilai 10 juta dolar, terkait upaya pembebasan status hukum tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement