REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan skandal terpidana kasus Djoko Tjandra dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia harap kerja sama tersebut bisa mengusut tuntas skandal tersebut.
"Iya koordinasi dan supervisi dengan KPK dalam menangani kasus Djoko Tjandra," katan Argo kepada Republika, Kamis (13/8).
Kerja sama tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra. Diketahui, penghapusan daftar buron di interpol tersebut mengakibatkan Djoko Tjandra lolos keluar masuk Indonesia pada Juni lalu.
Polri pada pekan lalu telah menaikan status penyelidikan kasus red notice ke tahap penyidikan. Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Listyo Sigit pada Selasa (11/8), mengatakan, gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus tersebut akan digelar pada Jumat (14/8). Ia mengku akan melibatkan KPK.
"Dengan mengundang rekan dari KPK untuk ikut langsung dalam proses pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka,” kata dia.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, Bareskrim telah mengirimi undangan resmi untuk mengajak KPK membantu dalam giat gelar perkara tersebut. "Insya Allah, gelarnya tercantum hari Jumat tanggal 14 Agustus," kata Nawawi, Kamis (13/8).
KPK, kata dia, telah menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara tersebut. KPK mpercaya Bareskrim terbuka dan transparan dalam penanganan perkara tersebut.
"Sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keseriusan Polri dalam menangani perkara dimaksud," tegas Nawawi.