REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turut serta dalam gelar perkara terkait dugaan suap dan gratifikasi kasus penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra, Jumat (14/8) besok. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Bareskrim Polri telah mengirimi surat undangan untuk mengajak KPK membantu Bareskrim Polri dalam giat gelar perkara tersebut
"Insyaallah gelarnya tercantum hari Jumat tanggal 14 Agustus, "kata Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).
Bahkan, lanjut Nawawi, KPK telah menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara tersebut. Nawawi menuturkan, sejak awal KPK mengapresiasi kerja Bareskrim Polri dalam penanganan perkara Djoko Tjandra yang begitu terbuka dan transparan.
"Sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keseriusan Polri dalam menangani perkara dimaksud," tegas Nawawi.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit mengatakan akan mengajak KPK saat melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penghapusan red notice Djoko. "Dengan mengundang rekan dari KPK untuk ikut langsung dalam proses pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka,” kata dia.
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas Covid-19 milik Djoko Tjandra. Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo
Bareskrim Polri telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat palsu yang diterbitkannya untuk Djoko Tjandra. Prasetijo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP.Selain Prasetijo, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Dia disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.