Selasa 11 Aug 2020 19:01 WIB

Bawaslu Mulai Awasi Iklan Politik di Facebook dan Instagram

Iklan politik sudah muncul di media sosial tetapi masih secara sporadis.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah)
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai mengawasi iklan politik di platform Facebook dan Instagram sejak 5 Agustus 2020. Menurut Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, indikasi iklan politik sudah muncul tetapi masih secara sporadis atau tidak tentu/kadang-kadang, belum tetap.

"Sudah mulai sejak 5 Agustus lalu. (Iklan politik) masih sporadis, belum secara firm," ujar Fritz kepada Republika, Selasa (11/8).

Baca Juga

Ia mengatakan, Bawaslu dapat mengawasi iklan politik di platform media sosial yang dikelola Facebook Indonesia. Bawaslu dapat menindaklanjutinya apabila ada dugaan pelanggaran pilkada seperti muatan yang mengandung informasi bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.

Fritz menyebutkan, melalui pengawasan iklan politik ini juga Bawaslu akan mendapatkan gambaran dana yang dihabiskan oleh calon kepala daerah. Bawaslu bisa saja menemukan dugaan pelanggaran dengan mencocokkan biaya iklan politik tersebut dengan laporan dana kampanye yang disampaikan pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi kita bisa tahu berapa biaya siapa yang membayar (iklan), sehingga saat mengawasi kita bisa melihat iklan ini sesuai dengan aturan atau tidak," kata Fritz.

Facebook memiliki pustaka iklan, orang dapat menggunakan alat transparansi iklan untuk mempelajari selengkapnya tentang iklan isu sosial, pemilu, atau politik yang mereka lihat di kabar beranda. Pustaka iklan akan memberikan informasi tambahan termasuk rentang pengeluaran, uraian jangkauan, dan nama organisasi atau orang yang menjadi penanggung jawab iklan tersebut.

Jika iklan yang ada di pustaka iklan adalah iklan tentang isu pemilu atau politik yang kemudian tidak disetujui karena adanya permintaan penghapusan resmi, iklan tersebut tetap berada di Pustaka Iklan. Akan tetapi, akan muncul dengan pelindung yang menandakan iklan tersebut melanggar kebijakan.

Dikutip situs resmi Bawaslu RI, Manajer Mitra Pemerintah Facebook Indonesia Putu Swaditya Yudha menyatakan, walaupun pasangan calon bisa beriklan secara terbuka, tetapi harus ada verifikasi yang jelas terkait pengelola iklan tersebut. Ia mengatakan, nantinya Bawaslu bisa memantau pergerakan iklan pasangan calon kepala daerah dari fitur pustaka iklan tersebut.

"Nanti iklan ini bisa diawasi dari perangkat seluler atau desktop. Ini langkah baik Bawaslu bisa mengawasi secara komprehensif laporan lengkap terkait iklan dan dana yang telah dikeluarkan," lanjut Putu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, masa kampanye berlangsung pada 26 September-5 Desember. Sementara hari pemungutan suara serentak di 270 daerah dijadwalkan berlangsung 9 Desember 2020. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement