Jumat 07 Aug 2020 19:45 WIB

Legislator Apresiasi Langkah Presiden tak Banding Terkait Ev

Presiden Joko Widodo telah memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. 

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Menko Polhukam, Mahfud MD
Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Menko Polhukam, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Guspadi Gaus mengapresiasi langkah pemerintah yang memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik. Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. 

"Tentu saya memberikan apresiasi bahwa presiden memberikan teladan yang baik sebagai kepala pemerintah sebagai presiden dihadapan masyarakat bahwa kalau sudah itu merupakan keputusan pengadilan yang sudah inkracht harus kita hormati keputusan tersebut," kata Guspardi kepada Republika, Jumat (7/8).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut berharap sikap menerima putusan pengadilan yang bersifat inkracht tersebut diikuti jenjang pemerintah yang ada, baik di kementerian maupun di tingkat daerah. Dirinya meminta agar Presiden bisa mengembalikan status Evi Novida sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Presiden harus segera mencabut pemecatan tidak hormat kepada Evi kemudian mengembalikan status Evi kepada anggota KPU secara permanen dan dipulihkan kembali nama baik beliau," ujarnya.

Sebelumnya anggota badan legislasi DPR itu menyampaikan keprihatinannya terhadap tim hukum presiden yang tidak melakukan kajian secara maksimal sehingga kalah dalam pengadilan. Hal tersebut menurutnya menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Joko Widodo. 

"Harusnya tim hukum presiden itu harus melakukan kajian sebelum mengambil kebijakan dan keputusan. Sehingga ini kan nggak bagus di mata masyarakat banyak seorang Evi bisa mengalahkan pemerintah dalam kasus berkaitan dengan masalah nama baik," tuturnya. 

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). PTUN menyatakan batalnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi dari anggota KPU periode 2017-2022.

"Presiden (Jokowi) menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (7/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement