REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim batal memeriksa pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking, Selasa (4/8). Pengacara yang telah jadi tersangka dalam kasus surat jalan terkait Brigjen Pol Prasetijo Utomo itu disebut meminta agar dijadwalkan ulang.
Sedianya, Anita Kolopaking diperiksa perdana sebagai tersangka pukul 09.00 WIB. "Namun, sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers, Selasa (4/8).
Menurut Awi, Anita telah melayangkan sebuah surat kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait ketidakhadirannya. Surat itu berisi permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan Anita sebagai tersangka.
Adapun alasan Anita tidak bisa hadir di depan penyidik lantaran pada hari yang sama ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan demikian, waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Tentunya nanti penyidik akan menjadwalkan ulang dan memanggil yang bersangkutan dengan surat panggilan kedua dan terkait dengan kapan jadwal pemanggilan ulang tentunya sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik," kata Awi.
Terdakwa korupsi Hak Tagih Bank Bali (Cessie) Djoko Tjandra sendiri telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus pembuatan surat jalan yang melibatkan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo (PU). Djoko sejauh ini masih diperiksa sebagai saksi.
"Pada tanggal 31 Juli 2020 JST (Joko Sugiarto Tjandra) sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus surat palsu yang melibatkan BJP PU," kata Awi.
Awi menjelaskan, Djoko Tjandra sejak tanggal 31 Juli 2020 sudah menjadi warga binaan lapas Salemba, yaitu cabang Rutan Bareskrim Polri. Meski ditempatkan di Rutan Bareskrim, status Djoko bukan merupakan tahanan penyidik, melainkan tetap warga binaan Lapas Salemba.