Senin 03 Aug 2020 10:34 WIB

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Mantan Wali Kota Madiun

Barang yang dilelang yakni sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland

Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto (tengah), bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/3).
Foto: Antara/Reno Esnir
Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto (tengah), bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada Selasa (11/8) akan melelang sebidang tanah dan bangunan dari terpidana perkara korupsi mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

"Barang yang dilelang tersebut sebelumnya milik terpidana Bambang Irianto dan telah dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/8)

Barang yang akan dilelang itu, yakni sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dengan luas 105 meter persegi.

"Dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga limit Rp547.046.000 dengan uang jaminan Rp110 juta," kata Ali.

Ia mengatakan lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding".

"Sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan Selasa (11/8), batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB waktu server. Alamat domain: https://www.lelang.go.id," tuturnya.

Adapun tempat pelaksanaan lelang berlokasi di KPKNL Malang Jalan S. Supriyadi Nomor 157, Malang dengan penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang.

Sebelumnya pada 22 Agustus 2017, Bambang telah divonis hukuman kurungan selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun penjara.

Bambang oleh hakim dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Itu, terdakwa juga terjerat Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bambang terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp50 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement