Jumat 31 Jul 2020 00:05 WIB

Tim Hukum FPI Laporkan Penghina HRS ke Polisi

Tim menilai HRS berharap penghinaan ini diproses sesuai hukum.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Habib Rizieq Shihab.
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Boedi Djarot ke Polda Metro Jaya, Kamis (30/7). Laporan itu terkait pernyataan Boedi yang dinilai menghina Rizieq Shihab (HRS). Adapun laporan itu telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4481/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 30 Juli 2020.

"Antara lain dia (Boedi) menuduh Habib Rizieq Shihab itu sebagai sampah yang mengkhianati negeri, itu jelas bentuk proviokasi, hinaan, umpatan, kemudian menyebarkan berita bohong di muka umum," kata anggota tim bantuan hukum FPI, Aziz Yanuar saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Baca Juga

Aziz mengatakan, Rizieq tidak secara langsung menginstruksikan laporan tersebut. Namun, jelas dia, Rizieq memang meminta agar penghinaan tersebut diproses secara hukum, sesuai amanat konstitusi.

Dia pun menegaskan, laporan ini hanya terkait dengan pernyataan Boedi yang dianggap sebagai sebuah penghinaan terhadap Rizieq. Menurut dia, pelaporan tersebut tidak berkaitan dengan upaya pembakaran poster bergambar wajah Rizieq. "(Laporan ini terkait) Penghinaan-penghinaan mereka, kita tidak ke pembakarannya, karena kita state lagi bahwa (poster gambar Rizieq) tidak terbakar, jadi kita tidak perlu melaporkan," papar Aziz.

Aziz pun berharap agar pihak kepolisian dapat memproses dan mengusut laporan ini, meski dia mengaku pesimis. Sebab, dia menjelaskan, selama ini laporan polisi yang dilayangkan terhadap pihak-pihak yang berseberangan dengan kubu Rizieq tidak pernah diproses hingga tuntas. "Kita sudah lihat ya beberapa kali buzzer-buzzer atau pihak-pihak yang kontra dengan pihak Habib Rizieq Sihab tidak pernah diproses," ungkap dia.

Aziz menambahkan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut. Di antaranya, link Youtube, beberapa pemberitaan di media, serta transkrip suara yang dinilai sebagai penghinaan terhadap Rizieq.

Sementara itu, untuk pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 160 dan Pasal 156 KUHP, Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 16 Undang kemudian uu ite nya pasal 28 kemudian ada Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement