Ahad 26 Jul 2020 08:29 WIB

Kasus Djoko Tjandra, ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket

Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century.

Rep: Dian Fath Risalah/Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Koordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz.
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Koordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar DPR menggunakan hak angket untuk mengusut kasus buron korupsi hak tagih utang (cessie) Bank BaliBali, Djoko Tjandra. DPR memiliki hak untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket. 

"Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI. Sementara saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Djoko Tjandra," kata Peneliti ICW Donal Fariz dalam keterangannya, Ahad (26/7). 

photo
Djoko Tjandra - (Republika)

Tak ada pertandanya dari DPR, lanjut Donal, merupakan ironi. Padahal, beberapa waktu silam DPR secara sigap membentuk hak angket KPK. 

"Saat itu, nama-nama besar anggota dan mantan DPR disebut-sebut dalam kasus korupsi KTP-el. Tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama," ucap Donal. 

Oleh karena itu, ICW mendesak DPR menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri. Tak hanya itu, pihak lain yang dapat mengusut adalah KPK RI. 

"Tiga Jenderal Polisi yang dicopot dari jabatannya ditengarai memiliki peran masing-masing dalam membantu Joko Tjandra. Tiga orang yang dimaksud adalah Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo, " tutur Donal. 

"Alasan mereka dicopot adalah karena terbukti melanggar kode etik. Akan tetapi, KPK dapat menelusuri lebih jauh terkait hal itu," tambah Donal. 

Menurut Donal, tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan lain yang dilakukan dalam membantu Djoko Tjandra dan mengarah pada tindak pidana korupsi. "Oleh karena itu, ICW juga menantang Ketua KPK Firli Bahuri untuk menelusuri potensi korupsi oknum Jenderal Polri dalam kasus Joko Tjandra tersebut, " ujar Donal. 

Dikatakan Donal, apabila tidak ada tindakan dari pihak-pihak berwenang, maka ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dari pihak-pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus Djoko Tjandra. Sehingga, dugaan bahwa Djoko Tjandra dilindungi oleh rezim pemerintahan saat ini bisa semakin terang terlihat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement