REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyambut positif penetapan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek yang digarap PT Waskita Karya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani; Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; dan Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, ketiganya merupakan orang yang terlibat di antara 53 kasus dugaan korupsi di BUMN yang kerap disampaikan Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Penetapan tersangka ini bukan sesuatu yang mengejutkan kita, karena dari proses yang kita lihat memang sudah mengarah ke sana dan kita mendukung penuh KPK untuk menuntaskan persoalan dan kasus ini," ujar Arya di Jakarta, Jumat (24/7).
Arya menilai, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi manajemen BUMN yang lain agar lebih berhati-hati dan tetap melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik. Kemudian, menerapkan semangat 'akhlak' yang tengah digencarkan Erick Thohir.
"Salah satu alasan kenapa akhlak ini dikeluarkan Pak Erick Thohir sebagai semangat di BUMN karena memang supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini," kata Arya.
Menurut dia, Kementerian BUMN terus menggencarkan sosialisasi core value akhlak agar benar-benar diterapkan di seluruh BUMN. Harapannya, anak cucu BUMN dapat mendorong tata kelola BUMN menjadi lebih bersih.
Pada Kamis (23/7), KPK menetapkan Desi Arryani, Jarot Subana; dan Fakih Usman sebagai tersangka baru dalam kasus 14 proyek fiktif di PT Waskita Karya. Ketiganya langsung ditahan di rumah tahanan KPK.