Jumat 24 Jul 2020 16:47 WIB

Kementerian BUMN Dukung Penuh Penahanan Tiga Pejabatnya

Ketiga tersangka juga disebut terindikasi dalam sejumlah proyek bermasalah BUMN.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ilham Tirta
Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya Tbk Fakih Usman berjalan meninggalkan Gedung KPK usai konferensi pers penahanan terhadap lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di BUMN PT Waskita Karya Tbk tahun 2009-2015 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7). KPK resmi menahan lima tersangka yaitu Kepala Divis II PT. Waskita Karya Tbk periode 2011-2013 Fathor Rachman, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya Tbk Jarot Subana, dan  terkait proyek fiktif di BUMN PT. Waskita Karya Tbk periode 2009-2015.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya Tbk Fakih Usman berjalan meninggalkan Gedung KPK usai konferensi pers penahanan terhadap lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di BUMN PT Waskita Karya Tbk tahun 2009-2015 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7). KPK resmi menahan lima tersangka yaitu Kepala Divis II PT. Waskita Karya Tbk periode 2011-2013 Fathor Rachman, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya Tbk Jarot Subana, dan terkait proyek fiktif di BUMN PT. Waskita Karya Tbk periode 2009-2015.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyambut positif penetapan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek yang digarap PT Waskita Karya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani; Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; dan Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, ketiganya merupakan orang yang terlibat di antara 53 kasus dugaan korupsi di BUMN yang kerap disampaikan Menteri BUMN, Erick Thohir.

"Penetapan tersangka ini bukan sesuatu yang mengejutkan kita, karena dari proses yang kita lihat memang sudah mengarah ke sana dan kita mendukung penuh KPK untuk menuntaskan persoalan dan kasus ini," ujar Arya di Jakarta, Jumat (24/7).

Arya menilai, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi manajemen BUMN yang lain agar lebih berhati-hati dan tetap melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik. Kemudian, menerapkan semangat 'akhlak' yang tengah digencarkan Erick Thohir.

"Salah satu alasan kenapa akhlak ini dikeluarkan Pak Erick Thohir sebagai semangat di BUMN karena memang supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini," kata Arya.

Menurut dia, Kementerian BUMN terus menggencarkan sosialisasi core value akhlak agar benar-benar diterapkan di seluruh BUMN. Harapannya, anak cucu BUMN dapat mendorong tata kelola BUMN menjadi lebih bersih.

Pada Kamis (23/7), KPK menetapkan Desi Arryani, Jarot Subana; dan Fakih Usman sebagai tersangka baru dalam kasus 14 proyek fiktif di PT Waskita Karya. Ketiganya langsung ditahan di rumah tahanan KPK.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement