REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dan menetapkan sebagai tersangka Direktur Utama PT Waskita Karya, DES. Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung, Ketut Sumedana,menjelaskan, DES ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank untuk proyek fiktif.
Berikut video penahannya DES:
Kejagung menahan dan menetapkan sebagai tersangka Direktur Utama PT Waskita Karya, DES. Sumber video: Kejaksaan Agung
Advertisement