REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Usai pemeriksaan dan menetapkan, IBN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek II, penyidik langsung menggiring tersangka untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Terlihat tangan IBN diborgol ke depan. Dengan diiringi sejumlah penyidik, IBN dimasukan ke mobil untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Berikut video penampakan IBN saat hendak dibawa ketahanan:
IBN digiring masuk ke kendaraan untuk dibawa ke tahanan.
Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/5/2023), telah menetapkan dan langsung menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek II, berinisial IBN.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Penerangan Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Selasa (16/5/2023).
IBN yang merupakan pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk, kata Ketut, ditahan untuk mempercepat proses penyidikan. Ia akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, menurut Ketut, IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.