REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/5/2023), telah menetapkan dan langsung menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek II, berinisial IBN. Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Penerangan Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Selasa (16/5/2023).
Dijelaskannya, IBN diduga telah melawan hukum. “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Ketut memaparkan.
IBN yang merupakan pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk, menurut Ketut, ditahan untuk mempercepat proses penyidikan. Ia akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, menurut Ketut, IBN, melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.
Akibat perbuatannya, Tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.