Selasa 16 May 2023 22:13 WIB

Kejakgung Periksa Pihak PT Bukaka dalam Penyidikan Korupsi Pembangunan Tol Japek-MBZ

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi di PT Waskita Karya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Petinggi dari PT Bukaka Teknik Utama (BTU) diperiksa dalam lanjutan penyidikan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated 2016. Pada Selasa (16/5/2023) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa inisial SB selaku Direktur Operasional-II PT Bukaka Teknik Utama.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, SB diperiksa sebagai saksi tunggal dalam penyidikan, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga

”SB diperiksa selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pada pengerjaan pembangunan design and build Jalan Tol Japek-II Elevated dan Ruas Cikunis-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Sikunir dan Karawang Barat,” ujar Ketut dalam siaran pers, Selasa (16/5/2023).

Dalam penyidikan dugaan korupsi Tol Japek-II ini, kejaksaan belum ada menetapkan satupun tersangka. Akan tetapi, pada Senin (15/5/2023) tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan satu tersangka. Yakni sosok berinisial IBN terkait dengan perintangan penyidikan terkait kasus korupsi dalam proyek senilai Rp 13,5 triliun tersebut.

Informasi dari penyidikan, tersangka IBN adalah Ibnu Noval, yang ditetapkan tersangka selaku Kepala Divisi-5 di PT Waskita Karya. Tersangka IBN, pun sudah mendekam di dalam sel tahanan sejak penetapan tersangka, Senin (15/5/2023).

Ketut mengatakan, IBN ditetapkan tersangka terkait dengan perannya yang melakukan pengkondisian saksi-saksi dalam perkara pokok. “Tersangka IBN melakukan perbuatan yang memengaruhi, dan mengarahkan para saksi-saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya,” kata Ketut.

Tersangka IBN, kata Ketut, juga melakukan penahanan dokumen-dokumen alat bukti terkait korupsi Tol Japek-II Elevated yang menjadi objek penyidikan utama.

“Tersangka IBN, menolak untuk memberikan dokumen-dokumen alat bukti penanganan perkara. Dan melakukan penghilangan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat,” kata Ketut menambahkan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka IBN, dijerat dengan sangkaan Pasal 21 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus korupsi pembangunan jalan tol Japek-II Elevated ini, diumumkan naik kepenyidikan pada Maret 2023 lalu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi yang terjadi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast yang kasusnya juga sudah dalam penyidikan di Jampidsus, dan sudah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menjelaskan, fokus penyidikan terkait dengan pembangunan jalan lintas hambatan sepanjang 36,4 Km pada ruas susun Cikunir sampai dengan Karawang Barat.

Kuntadi menerangkan, dari penyidikan umum terungkap adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan rupa dan bentuk jalan. Juga, dikatakan Kuntadi, dugaan korupsi juga terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, serta proses pemenangan tender.

“Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenangan lelang,” begitu kata Kuntadi.

Terkait Tol Japek II Elevated ini, sebetulnya adalah lintas jalan bebas hambatan yang belakangan berganti nama menjadi Tol MBZ inisial dari Mohammed bin Zayed al-Nahyan.

Pergantian nama itu sebagai imbal balas pemerintah Indonesia sebagai ucapan terimakasih kepada Uni Emirat Arab (UEA) yang menamai salah-satu jalan di Abu Dhabi, ibu kota negara tersebut dengan nama Jalan Joko Widodo. Tol MBZ adalah merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement