REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) antara tahun 2011-2016. Empat saksi dimintai keterangan untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi/mantan Sekretaris MA)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (22/7).
Empat saksi, yaitu panitera pengganti Siti Khaeriyah, Jurnalis Amrad seorang pensiunan, karyawan swasta Reni Pujiastuti, dan Devi Chrisnawati selaku wiraswasta. Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019 bersama Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantunya, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).
Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).