Selasa 21 Jul 2020 10:57 WIB

Soal Djoko Tjandra, MAKI akan Laporkan Aziz ke MKD

Laporan karena Aziz tak tanda tangan permohonan rapat Komisi III atas Djoko Tjandra.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pada Selasa (21/7). Pelaporan lantaran Aziz tak menandatangani permohonan rapat Komisi III DPR RI atas kasus Djoko Tjandra.

"Betul (akan melaporkan)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa pagi. 

Baca Juga

Dalam agenda yang dibagikan Boyamin, Aziz dilaporkan ke MKD karena dianggap melanggar kode etik. "Berupa tidak mengijinkan Komisi III DPR untuk melakukan Rapat Kerja dg Kepolisian, Kejagung dan Imigrasi terkait sengkarut buron Joko Soegiarto Tjandra," tulis Boyamin.

Untuk diketahui, rapat kerja ini direncanakan Komisi III DPR setelah menerima pengaduan MAKI terkait adanya surat jalan Djoko Tjandra dari oknum aparat penegak hukum. Namun, surat izin rapat gabungan yang diajukan Komisi III DPR masih tertahan di meja Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Azis Syamsuddin.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7). "Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Herman, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (17/7).

Namun, kata Herman, hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani oleh Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam. Sementara, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7).

“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” kata Herman

Azis Syamsuddin membantah tudingan bahwa dirinya menolak menandatangani surat yang diberikan Komisi III terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aparat Penegak Hukum seperti Polisi, Kejaksaan dan Kemenkumham.

"Saya menjalankan tatib dan keputusan bamus (Badan Musyawarah)," kata Aziz melalui pesan singkatnya pada Republika, Sabtu (18/7).

Aziz mengatakan, dirinya hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Menurut Aziz, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

"Terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja" Kata Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan itu menambahkan melalui keterangannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement