REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam penemuan jenazah di mesin pendingin Kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Penangkapan dilakukan Polda Kepulauan Riau dibantu Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim Polri pada Ahad (19/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/7), mengatakan, ketiganya diringkus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Mereka, yakni Direktur Utama PT Singgar Marin Internasional inisial HA, Komisaris PT Mandiri Jaya Makmur inisial TA dan Direktur Utama PT Mandiri Jaya Makmur inisial TS.
"Sampai saat ini, tiga tersangka tersebut dibawa ke Polres Tegal untuk diperiksa oleh penyidik Polda Kepulauan Riau," papar Awi.
Penyidik juga menyelidiki keberadaan MU selaku sponsor PT Manunggal Tunggal Bahari dan Direktur PT Novarica Agatha Mandiri inisial LK. Sementara Supervisor Lu Huang Yuan Yu 118, Song Chuanyun (50 tahun), ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan WNI anak buah kapal berinisial Y hingga tewas.
Penganiayaan terhadap WNI anak buah kapal tersebut diduga terjadi dari Januari hingga Juli 2020. Song Chuanyun dibekuk di atas kapal tersebut yang berlabuh di dermaga Lanal Batam, 10 Juli, sekitar pukul 21.45.
Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider ayat (2) lebih subsider ayat (1) KUHP.
Selain kapal yang ditumpangi Song Chuanyun, polisi juga menyita kapal berbendera China lainnya, yakni Kapal Lu Huang Yuan Yu 117.
Berdasarkan penyelidikan, dua kapal pencari ikan itu berada dalam satu manajemen.