Selasa 23 Jun 2020 02:51 WIB

Jaksa Tolak Dalil Rahmat Kadir Penyerang Tunggal Novel

Pada Senin, jaksa membacakan replik atas pembelaan terdakwa kasus Novel Baswedan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette.
Foto: Rivan Awal Lingga/Antara
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan membacakan tanggapan atau replik terhadap nota pembelaan dua terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pada Senin (22/6). Dalam repliknya, Jaksa menegaskan, dalih yang disebut Rahmat Kadir hanya pelaku tunggal tidak beralasan.

"Dalil hanya Rahmat Kadir sebagai pelaku tunggal tidak beralasan dan tidak bisa diterima," kata Jaksa Satria Irawan saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6).

Baca Juga

Dalam dakwaan Jaksa, Ronny bugis turut berperan dalam penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan pada 11 April 2017. Jaksa menyebut, pada 8 April 2017 Rahmat Kadir menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis untuk melakukan pengamatan disekitar tempat tinggal Novel Baswedan.

Saat pengamatan, Rahmat Kadir mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan. Bahkan, Rahmat juga turut mengamati semua portal termasuk pada pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk komplek perumahan Novel.

Kemudian, pada 11 April 2017, terdakwa Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas kaleng motif loreng hijau yang terbungkus plastik warna hitam. Ia pun meminta kepada

Ronny Bugis pun mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.

Dengan mengendarai Motor Yamaha Mio GT warna hitam merah, Ronny Bugis mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan. Oleh karena itu, Jaksa meyakini kedua terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis mempunyai peran dalam melakukan penyerangan terhadap Novel.

"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut menimbulkan ada akibat sengaja, dikategorikan bersama-sama. Ada kesatuan niat antara pelaku walau berbeda tapi ada hubungan satu dan yang lain," tegas Jaksa Satria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement