Rabu 17 Jun 2020 17:48 WIB

Tito Pastikan Anggaran Pilkada tak Digunakan untuk Covid-19

Dengan kesiapan dana itu, tahapan Pilkada akan berjalan lancar tanpa ada hambatan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tidak direalokasi untuk anggaran penanganan pandemi Covid-19. Karena itu, anggaran tersebut tidak berkurang sama sekali.

Tito mengatakan saat ini terdapat sisa anggaran Pilkada 2020 senilai Rp 9,1 triliun dari total pagu anggaran Pilkada Rp 15 triliun. Sebanyak Rp 5,9 triliun sisanya sudah digunakan untuk lima tahapan Pilkada sebelum masa pandemi Covid-19.

Baca Juga

“Mendagri dan Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) langsung keluarkan peraturan untuk Rp 9,1 triliun, untuk tahapan selanjutnya itu di-freeze (dibekukan), tidak boleh digunakan, termasuk tidak boleh untuk Covid-19, karena masih ada (realokasi) pos-pos lain,” ujar Tito saat konferensi pers secara virtual dari Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/6).

Presiden Joko Widodo pada April 2020 telah memutuskan menunda pemungutan suara Pilkada 2020, dari September 2020 menjadi Desember 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pemerintah, kata Tito, ingin menjaga ketersediaan anggaran Pilkada karena mengantisipasi pesta demokrasi itu dapat terlaksana pada Desember 2020. Jika nantinya Pilkada mesti tertunda hingga 2021 karena pandemi Covid-19, pemerintah masih memiliki kesiapan dana untuk pendanaan operasional Pilkada.

Dengan kesiapan dana itu, tahapan-tahapan Pilkada akan berjalan lancar tanpa ada hambatan. Tito menegaskan Pilkada tidak boleh terus terhambat karena pemilihan kepala daerah ini merupakan perhelatan politik penting untuk memfasilitasi suara rakyat dalam menentukan pemimpin di daerahnya.

“Jangan sampai kita tidak paham, dinamika anggaran seperti apa. Agenda politik ini harus berjalan karena 280 kepala daerah akan berakhir masa tugasnya. Kepala daerah yang terpilih adalah yang dipilih rakyat, legitimasinya kuat, bukan yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas oleh Kemendagri,” katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memulai kembali tahapan Pilkada Serentak pada 15 Juni 2020 lalu dengan mengaktifkan kembali kegiatan-kegiatan KPU Daerah (KPUD). “Kami sudah keluarkan surat agar dana pilkada ini boleh dicairkan karena KPU keluarkan surat 15 Juni kemarin sudah memulai tahap lanjutan di antaranya pengaktifan KPUD," kata Tito.

Selain itu Tito juga mengatakan, Kemendagri sudah menyetujui penambahan anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp 5,1 triliun yang akan digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara pemilu dan pemegang hak suara. "Memang ada permintaan tambahan dana untuk 276 ribu jadi 374 ribu TPS (Tempat Pemungutan Suara) ditambah APD dengan mengambil model Korea Selatan yang melakukan pemilu legislatif di puncak pandemi. Sebanyak Rp 5,1 triliun ini mungkin akan dipenuhi, Menkeu sementara akan eksekusi tahapan Rp1,2 triliun,” ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement