Rabu 17 Jun 2020 16:28 WIB

BPJS: Penyesuaian Iuran demi Kesinambungan Progam Kesehatan

MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh

BPJS Kesehatan mengklaim kenaikan iuran demi menjaga kesinambungan program JKN.
Foto: BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengklaim kenaikan iuran demi menjaga kesinambungan program JKN.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan mengatakan penyesuaian tarif iuran seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 bertujuan untuk kesinambungan program jaminan kesehatan.

"Pada dasarnya pemerintah sangat menghargai putusan dari Mahkamah Agung ini. Kemudian dalam pertimbangannya Mahkamah Agung mendorong pemerintah untuk memperhatikan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara menyeluruh agar program JKN ini dapat berkesinambungan," kata Masrur di Palangka Raya, Rabu (17/6).

Baca Juga

Dia mengatakan, dalam membangun ekosistem tersebut ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib. "Kedua memperhatikan manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar yang diatur dalam Peraturan Presiden. Dan yang ketiga, yaitu review iuran, manfaat, dan tarif layanan secara konsisten dan reguler," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa di dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini pemerintah telah memberikan subsidi iuran kepada peserta mandiri yang mempunyai hak kelas rawat di kelas 3. Pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini dilakukan penyesuaian iuran bagi peserta mandiri dengan besaran Rp 150 ribu per jiwa per bulan untuk kelas 1, Rp 100 ribu per jiwa per bulan untuk kelas 2.

"Dan untuk kelas 3 sebesar Rp 42 ribu per jiwa per bulan. Khusus untuk kelas 3 ini, di Tahun 2020 peserta hanya akan membayar iuran sebesar Rp 25.500 per jiwa per bulan, karena selisihnya yang sebesar Rp 16.500 disubsidi oleh pemerintah," kata Masrur.

Dia menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan sosialisasi tentang Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Beberapa waktu lalu kami juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui 12 media massa di Kota Palangka Raya. Melalui merekalah selanjutnya informasi tersebut disebarkan ke masyarakat," kata Masrur.

Sementara itu, Siti Bulkis (43 tahun) yang merupakan peserta JKN-KIS segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3, menyambut baik adanya peraturan tersebut, terutama terkait adanya subsidi iuran dari pemerintah.

"Alhamdulillah, adanya peraturan ini jelas sangat meringankan untuk peserta, apalagi dengan kondisi ekonomi yang susah seperti saat ini. Walaupun jumlah iurannya naik, tapi kami bayarnya tetap sama dengan iuran yang sebelumnya karena pemerintah memberikan subsidi,” kata Siti.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement