REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- BPJS Kesehatan melakukan penelusuran kasus temuan sejumlah Kartu Indonesia Sehat (KIS) di tempat pembuangan barang bekas di Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pihak BPJS akan menempuh jalur hukum jika ditemukan unsur kesengajaan pembuhangan KIS tersebut.
"Kami langsung mengecek ke Desa Bumiharjo dan sudah mendapat keterangan bahwa kartu-kartu tersebut harusnya dilakukan pengembalian/retur ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Namun, karena ada kelalaian kartu-kartu tersebut disimpan di kantor desa setempat," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Maya Susanti di Kudus, Ahad (14/6).
Maya mengungkapkan, salah satu aparatur desa yang melakukan bersih-bersih tidak sengaja membuang kartu tersebut bersama barang-barang bekas lainnya ke tempat penyimpanan barang bekas. Warga yang menemukan sejumlah kartu tersebut tidak melaporkannya ke pemerintah desa setempat atau babinsa maupun babinkamtibmas atau polsek setempat, melainkan langsung dilaporkan ke polres.
"Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan polres dan memvalidasi status kartu kembali tersebut apakah memang benar nama peserta yang tertera di kartu tersebut belum menerima Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," ujarnya.
Apabila status kartu tersebut sudah jelas dan teridentifikasi, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan bagi peserta JKN-KIS yang belum mendapatkan kartu tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya. Maya menegaskan, peserta JKN-KIS yang belum mendapatkan kartu identitas, dapat menunjukkan KTP saat ingin mengakses layanan kesehatan karena data keaktifan peserta tersimpan dalam sistem BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan tingkat pertama di tempat peserta terdaftar.
"BPJS Kesehatan juga akan lakukan spot check ke peserta apabila sudah tervalidasi nama-nama peserta yang tertera dalam kartu dan memastikan apakah kartu sudah diterima atau belum," ujar Maya.
BPJS Kesehatan juga akan melakukan pengawalan terhadap proses hukum atas penanganan kasus tersebut. Apabila ditemukan unsur kesengajaan oleh oknum tertentu, BPJS Kesehatan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memohon bantuan pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus itu.
Ia mengimbau masyarakat yang menemukan kasus serupa dan merasa belum mendapatkan kartu identitas program JKN-KIS, menghubungi langsung kantor BPJS Kesehatan.
"Jika mengalami permasalahan dan membutuhkan informasi terkait kartu JKN-KIS, prosedur pelayanan kesehatan, dan sebagainya, silakan menghubungi kami. Masyarakat bisa mengunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat, menghubungi Care Center 1500 400 yang bisa diakses 24 jam tujuh hari, atau mengakses aplikasi mobile JKN maupun media sosial resmi BPJS Kesehatan," ujarnya.