Jumat 12 Jun 2020 00:20 WIB

Legislator: Jangan Bebani Rakyat dengan Kenaikan Iuran BPJSK

Defisit dana BPJS Kesehatan tak boleh dibebankan pada masyarakat dengan naikan iuran.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Fraksi PKS DPR RI Kurniasih Mufidayati
Foto: dok. Media Kurniasih Mufidayati
Anggota Fraksi PKS DPR RI Kurniasih Mufidayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta agar pemerintah mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menurutnya, pemerintah jangan menambah beban masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah Covid-19.

"Regulasi ini sangat tidak tepat dalam situasi seperti ini, kami meminta dengan sangat kepada pemerintah agar tidak memberikan beban baru kepada masyarakat yang sedang dalam situasi pandemi yang sangat memberatkan," kata Mufida dalam rapat Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Politikus PKS tersebut menilai, regulasi yang dikeluarkan pemerintah berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tidak tepat waktunya dan isinya. Bahkan, dirinya menganggap, pemerintah tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA). 

"Kami menolak adanya perpres, sehingga ini harus benar-benar dipikrikan solusi yang baik seperti apa," ujarnya.

Sementara Anggota Komisi IX DPR Dewi Asmara mengingatkan kembali putusan MA yang di dalam putusannya menjelaskan bahwa salah satu akar masalah defisit dana jaminan sosial yang harus ditangani yaitu manajemen BPJS Kesehatan secara keseluruhan. Bahkan, MA dalam putusannya juga berpendapat, bahwa  kesalahan tersebut tidak boleh dibebankan kepada masyarakat dengan menaikan iuran.

"Artinya, ini lah yang menjadi constrain kami bahwa apa yang menjadi titik perhatian komisi IX, yakni kami wakil rakyat yang ada di sini ternyata juga menjadi perhatian dari Mahkamah Agung pada saat itu," ungkap politikus Partai Golkar tersebut.

Penolakan terhadap Perpres 64 Tahun 2020 juga disampaikan anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Muhammad Dhevy Bijak Pawindu. Dhevy menilai, perpres 64 Tahun 2020 tidak berlandaskan asas kemanusiaan. Keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan juga dinilai tidak memikirkan kesulitan masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Bagaimana pertimbangan pemerintah yang seolah tidak memiliki empati karena tetap menaikkan iuran ditengah pandemi di mana banyak masyarakat yang mengalami kesulitan finansialnya," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement