Selasa 16 Jun 2020 15:30 WIB

Terkait Penghapusan Kelas BPJS, Emil: Jaga Pelayanan

Hal utama yang harus diperhatikan menjaga kualitas pelayanan kesehatan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan tanggapannya terkait rencana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) untuk menghapus pengkelasan dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut dia, hal terpenting dalam layanan BPJS Kesehatan bukan pada tingkatan kelas, melainkan pelayanan secara prima kepada masyarakat yang sakit. 

Sehingga, katanya, apa pun pengkelasan yang akan diberlakukan, hal utama yakni menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. “Intinya mau satu kelas, dua kelas, tiga kelas, apa pun (kelasnya) yang penting kualitas pelayanan kepada kemanusiaan jangan diturunkan,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin malam (15/6).

Menurut Emil, kalau masalahnya nanti ada satu kelas berdampingan antara yang sakit, menurutnya bukan itu poinnya. "Poinnya adalah orang sakit bisa dilayani dengan segala (pelayanan) yang ada,” katanya.

Terkait dampak perubahan BPJS Kesehatan terhadap beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika pengkelasan diubah, Emil mengatakan, Pemprov Jabar belum melakukan penghitungan. Namun, Emil memastikan, akan memprioritaskan APBD tersebut bagi warga Jabar yang masuk golongan miskin dan menengah ke bawah.

Adapun selama ini, kelas peserta BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan iuran dan fasilitas yakni Kelas I, Kelas II, dan Kelas III. Rencananya, pemerintah menghapus pengkelasan dan menerapkan kelas standar dengan layanan yang sama bagi setiap peserta mandiri.

Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), pemerintah menyiapkan kelas standar agar tercipta kesamaan pelayanan dengan tidak membeda-bedakannya antara masing-masing peserta BPJS Kesehatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement