REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan, terkait relaksasi dana bantuan operasional sekolah (BOS), kementerian memberikan pedoman penggunaannya ke daerah-daerah. Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan, penentuan skala prioritas diberikan kepada daerah.
Ia menegaskan, satu hal yang diminta oleh Kemendikbud adalah bukti nyata penggunaan dana BOS tersebut. Selain itu, menurut dia, dana BOS tidak bisa dibatasi untuk memenuhi semua kebutuhan.
"Itu yang perlu dipastikan. Kami mengharapkan tetap ada subsidi dari APBD untuk membantu menangani permasalahan yang dihadapi sekolah dalam operasional sekolah," kata Chatarina, dalam telekonferensi, Selasa (16/6).
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan, dana BOS, BOP PAUD, dan pendidikan kesetaraan dapat digunakan untuk membeli alat penunjang kesehatan selama masa pandemi. Alat penunjang kesehatan yang dimaksud seperti sabun cuci tangan, cairan pembasmi kuman, masker, thermogun, serta alat kebersihan dan kesehatan lainnya.
Selain itu, dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik untuk melaksanakan kegiatan belajar dari rumah. Nadiem juga menyampaikan, dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.