Senin 15 Jun 2020 23:07 WIB

Pengaturan Jam Kerja Pegawai Berdasarkan SE Gugus Tugas

Jubir mengatakan pengaturan jam kerja pegawai berdasarkan SE Gugus Tugas.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.
Foto: @BNPB_Indonesia
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penangaan Covid-19 mengatakan, keputusan jam kerja pegawai di Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek) selama masa tatanan kehidupan kenormalan baru (new normal) diatur menjadi dua shift sesuai dengan surat edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 8 Tahun 2020. Tujuannya untuk menghindari kerumunan di sarana prasarana transportasi.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, ketentuan jam kerja yang dimaksud di surat edaran ini adalah pengaturan masuk dan pulang pegawai di area Jabodetabek.

Baca Juga

"Pengaturan jam kerja shift wajib dengan jeda minimal tiga jam. Sihft satu masuk antara pukul 07.00 hingga 07.30 dan pulang pukul 15.00 hingga 15.30, kemudian shift dua masuk antara pukul 10.00 hingga 10.30 dan pulang antara 18.00 hingga 18.30. Jumlah pegawai atau karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (15/6).

Yuri menambahkan, surat edaran ini dibuat sebagai panduan bagi instansi daerah, Badan Isaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta menetapkan dan menerapkan peraturan teknis jam kerja pegawai dan karyawan di masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan produktif dan aman Covid-19. Selain itu, dia melanjutkan,  SE ini untuk mengurangi kepadatan atau kerumunan di moda transportasi. Jadi mengoptimalkan kapasitas dan sarana prasarana transportasi serta fasilitas publik yang selaras dengan penerapan protokol kesehatan.

Kendati demikian, dia menambahkan, pengaturan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan terus-menerus. Lebih lanjut, ia menyebut penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi atau kantor atau pemberi kerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Kemudian penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional sarana dan prasarana transportasi, serta pemanfaatan fasilitas publik oleh otoritas atau pengelola atau penyelenggara dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.  

"Kemudian setiap instansi/kantor/pemberi kerja melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi atas penerapan pengaturan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Tak hanya itu, dia melanjutkan, otoritas penyelenggara sarana prasarana transportasi serta fasilitas publik melaksanakan pengaturan dan pengendalian pada saat terjadinya peningkatan jumlah pengguna sarana dan prasarana serta fasilitas publik dalam rangka penegakan protokol kesehatan. Yang tak kalah penting, dia melanjutkan, instansi berwenang seperti kementerian/lembaga, TNI, polri, pemerintah daerah melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) dalam penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ia menambahkan, aturan itu berlaku per surat edaran ini diterbitkan yaitu 14 Juni 2020. Disinggung mengenai kebijakan ini diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, Yuri justru mempertanyakan masalah yang dihadapi daerah lain apakah juga sama seperti di Jabodetabek.

 "Jadi ini diserahkan ke Pemerintah Daerah (pemda) masing masing," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement