Selasa 18 Aug 2020 14:58 WIB

Tunggu Izin Provinsi, 34 SMA Lolos Verifikasi Tatap Muka

Mulai Rabu (19/8) para guru di sekolah yang lolos verifikasi akan menjalan tes swab

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Pengurus OSIS membersihkan meja dan kotak pelindung jelang kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SMA Negeri 4, kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (9/07/2020). Pasca ditetapkannya kota Sukabumi sebagai kawasan zona hijau, sebanyak 39 SMA dan SMP atau sederajat akan dijadikan percontohan kegiatan belajar mengajar tatap muka pada 13 Juli 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat di tengah Pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Iman Firmansyah
Pengurus OSIS membersihkan meja dan kotak pelindung jelang kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SMA Negeri 4, kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (9/07/2020). Pasca ditetapkannya kota Sukabumi sebagai kawasan zona hijau, sebanyak 39 SMA dan SMP atau sederajat akan dijadikan percontohan kegiatan belajar mengajar tatap muka pada 13 Juli 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat di tengah Pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sebanyak 34 sekolah tingkat SMA sederajat di Kota Sukabumi dinyatakan lolos verifikasi belajar tatap muka dari Gugus Tugas Covid-19. Di mana selanjutnya setelah lolos verifikasi, proses belajar tatap muka masih menunggu izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Pada Jumat (14/8), kami berkirim surat ke Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan Jabar bahwa ada 34 sekolah SMA sederajat lolos verifikasi," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Selasa (18/8). Sebab kewenangan untuk tingkat SMA sederajat berada di provinsi.

Menurut Fahmi, sambil menunggu izin dari provinsi maka mulai Rabu (19/8) para guru di sekolah yang dinyatakan lolos verifikasi akan menjalani tes swab. Sebab sebelum sekolah tatap muka, para guru harus menjalani swab agar bisa dipastikan tidak ada potensi penyebaran Covid-19.

Sehingga kata Fahmi, rencana yang ditargetkan provinsi bahwa sekolah tatap muka dimulai 18 Agustus 2020 belum bisa dilakukan. "Intinya kami masih menunggu izin dari provinsi sekolah tatap muka setelah proses verifikasi selesai," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak tujuh tim gabungan dikerahkan untuk melakukan verifikasi ke puluhan sekolah SMA sederajat di Kota Sukabumi dalam penerapan belajar tatap muka, Selasa (11/8) lalu. Seperti diketahui wilayah dengan zona risiko rendah atau sering disebut zona kuning termasuk Kota Sukabumi akan diperbolehkan untuk melakukan proses belajar mengajar dengan cara tatap muka secara terbatas.

Tim ini dibentuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi. Di mana tim terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Perkumpulan Guru Madrasah (PGM), dan Dewan Pendidikan.

Mereka disebar ke 58 sekolah tingkat SMA sederajat yang sebelumnya dinyatakan siap menggelar belajar tatap muka baik oleh KCD Dinas Pendidikan Wilayah V Jabar dan Kementerian Agama. Dalam verifikasi dilihat kesiapan sekolah menerapkan protokol kesehatan seperti sarana cuci tangan dengan air mengalir dan menyiapkan sabun. Selain itu apakah sekolah tersebut telah membentuk satgas Covid-19 dan berkoordinasi dengan layanan fasilitas kesehatan terdekat.

Jika sekolah itu dinilai layak, maka pada 18 Agustus 2020 nanti diperbolehkan menggelar belajar tatap muka terbatas. Selain itu kata Fahmi, harus ada izin dari orangtua anak belajar tatap muka. Di sekolah juga harus menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker dan menjaga jarak.

Menurut Fahmi, sekolah tatap muka hanya untuk sekolah SMA sederajat lebih dulu. Sementara untuk SMP sederajat setelah evaluasi jenjang SMA. Sebelumnya Fahmi mengatakan, sekolah akan diverifikasi dua tahapan. Pertama dilakukan lembaga terkait misalnya SMA oleh Kantor Cabang Dinas (KCD), Dinas Pendidikan Wilayah V Jawa Barat dan Kantor Kementerian Agama untuk tingkatan MA.

Ketika lolos verifikasi KCD dan kemenag kata Fahmi, tahap kedua gugus tugas Covid-19 Kota Sukabumi akan merespon usulan dari KCR dan kemenag. Nantinya akan dikeluarkan izin dari gugus tugas tingkat kota.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement