REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta perusahaan swasta menuruti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (PPC-19) No. 8/2020. Aturan itu mengatur jam kerja menjadi dua shift, yakni masuk kerja pukul 07.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
Said Iqbal menekankan pentingnya mencegah penumpukan penumpang di angkutan umum, saat berangkat dan pulang bekerja. Ia ingin agar pengaturan jam kerja diberlakukan kepada pekerja swata dengan format meliburkan secara bergilir.
“Sebaiknya untuk perusahaan swasta diliburkan secara bergilir, dengan tetap mendapatkan upah penuh. Misalnya minggu pertama shift 1 masuk dan shift 2 libur. Minggu kedua giliran shift 1 yang libur dan shift 2 yang masuk,” kata Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Senin, (15/6).
Dengan masuk secara bergilir, maka ekonomi akan tetap bergerak karena perusahaan bisa tetap berproduksi. Di sisi lain, physical distancing bisa diterapkan, karena buruh yang datang ke tempat kerja hanya setengahnya.
"Dengan diliburkan secara bergilir tidak saja mengurangi kepadatan buruh saat berangkat atau pulang kerja, tetapi juga saat berada di tempat kerja. Misalnya saat di dalam pabrik, di kantin, maupun di tempat istirahat," ujar Iqbal.
Iqbal menyoroti physical distancing harus dilakukan bukan saat berangkat atau pulang kerja saja, tetapi juga saat berada di tempat kerja. “Tujuan libur bergilir ini sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini kita belum mengetahui akan sampai kapan ditemukan vaksinnya,” ucap Iqbal.
Selain itu, setiap perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Misalnya dengan menyediakan masker, hand sanitizer, dan melakukan physical distancing.
“Saat ini banyak buruh yang dirumahkan karena menipisnya bahan baku impor. Selain itu, permintaan pasar (produksi) juga sedang menurun. Sehingga kalau dipaksakan masuk semua seperti hari kerja biasa, tidak akan efektif,” ujar Iqbal.