Senin 13 Jul 2020 19:18 WIB

Gugus Tugas Belum Izinkan Bioskop dan Karoke Buka

Virus cepat menyebar di ruang tertutup yang tidak berventilasi.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Pekerja membersihkan meja dengan penerapan protokol kesehatan saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan bioskop CGV Cinemas di Bandung Electronic Center (BEC), Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan kesiapan tempat hiburan bioskop dalam penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan alat pelindung wajah bagi karyawan, pembatas jaga jarak, masker, sarung tangan dan cairan disinfektan seiring tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.
Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
Pekerja membersihkan meja dengan penerapan protokol kesehatan saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan bioskop CGV Cinemas di Bandung Electronic Center (BEC), Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan kesiapan tempat hiburan bioskop dalam penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan alat pelindung wajah bagi karyawan, pembatas jaga jarak, masker, sarung tangan dan cairan disinfektan seiring tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menegaskan, berdasarkan hasil kajian, Gugus Tugas Covid-19 kota/kabupaten belum mengizinkan kegiatan yang sifatnya indoor seperti bioskop dan tempat karoke. 

Ridwan Kamil mengatakan, berdasarkan hasil kajiannya, virus cepat menyebar di ruang tertutup yang tidak berventilasi. Karena, dropletnya muter muter disana. Kalau ada ventilasi maka akan terbawa suhu panas dari luar dan droplet bisa hilang. "Mall bisa buka tapi bisokop ditahan dulu, karokenya juga ditahan dulu," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Senin (13/7).

Menurut Emil, Provinsi Jabar sendiri sudah setiap pekan melakukan tes. Sekarang total PCR Swab 88 ribu, positif ratenya ada di angka 4,2 persen. Artinya, dari setiap 100 tes swab, ada 4,2 orang yang positif. 

"Kalau di provinsi lain ada yang 30 persen, ada 12 persen. Nah WHO memberikan syarat, barang siapa possitivity ratenya bisa dijaga di bawah lima persen selama tiga minggu, itu masuk ke kategori terkendali," paparnya.

Selain itu, kata dia, setiap penambahan kasus, Gugus Tugas kota kabupaten  harus memperbaharui. Misalnya, Kota Bandung harus memperbaharui kasus yang Secapa AD dan Cimahi juga memperbaharui kasus yang Pusdikpom. Karena, definisi penambahan kasus itu dimana lokasi testing dilaksanakan. 

Emil menjelaskan, bukan karena siswanya datang dari Sulawesi atau dari manapun, maka tidak dihitung. Tidak seperti itu. Mau datang dari seluruh dunia manapun, pada saat testing fokusnya di daerah itu. Maka jika ada yang positif,  penambahan kasusnya dihitung sebagai penambahan di daerah itu.  "Apa yang terjadi di tanah Bandung dihitung penambahan di Bandung, begitu juga di Cimahi. Jadi harus update," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement