Senin 08 Jun 2020 13:23 WIB

Tim Ahli Kemendagri: Pilkada demi Jaga Stabilitas Pemda

Tim ahli Kemendagri mengatakan. pilkada serentak demi menjaga stabilitas pemda.

Muhammad Rullyandi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Muhammad Rullyandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Rullyandi, mengatakan, penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 akan mengedepankan prinsip demokratis. Hal itu demi tercapainya tujuan efektivitas dan stabilitas pemerintahan daerah serta keberlanjutan demokrasi.

"Hal tersebut dilakukan dengan menekankan tingkat partisipasi pemilih, jaminan keselamatan kesehatan dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat dan memadai," kata Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (8/6).

Baca Juga

Menurut dia, pelaksanaan pilkada secara khusus ini untuk menjaga muruah negara Indonesia sebagai negara demokrasi yang baik di hadapan dunia internasional yang berdampak pada penilaian stabilitas investasi. "Penyelenggaraan pilkada ini dengan mengingat adanya perbandingan beberapa negara di dunia telah berhasil menyelenggarakan pemilihan umum saat puncak pandemik Covid-19 berlangsung seperti di Korea Selatan, Jerman, Afrika, maupun di Prancis," ujarnya.

Menurut pakar hukum tata negara ini, kehendak suara rakyat dengan mayoritas suara terbanyak adalah proses konstitusional pengisian jabatan kepala daerah sebagai pemimpin yang dikehendaki oleh konstitusi untuk menduduki dan memegang jabatan selama masa tugas pemerintah daerah dengan jaminan kepastian hukum masa jabatan dan pembatasan periodesasi. "Maka demikian, setiap warga negara diberikan jaminan perlindungan atas hak konstitusionalnya sebagai pemenuhan hak politik untuk dipilih dan memilih sebagaimana ditegaskan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum," katanya.

Sementara itu, ahli kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, Malang, Sujono HS, mengatakan, agenda nasional penyelenggaraan pilkada serentak di 270 wilayah untuk gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2020 dihadapkan dengan adanya kondisi darurat, yakni wabah Covid-19. Hal tersebut memerlukan keputusan luar biasa termasuk langkah strategis dan dinamis yang dilakukan oleh pemerintah, DPR, dan KPU.

"Ini butuh dukungan semua pihak dan diharapkan pelaksanaan pilkada di tengah pandemik ini mampu berjalan dengan mengedepankan asas transparan dan merupakan pemenuhan hak demokrasi setiap warga negara," ujar Sujono.

Seiring kebijakan kehidupan normal baru, pemerintah telah membuka kembali aktivitas masyarakat secara terbatas. Karena itulah, sebagai dampaknya, berbagai penyesuaian penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan pada 9 Desember 2020 perlu dilakukan. Selain itu, kepastian hukum keberlangsungan pengisian jabatan secara terjadwal dan masa jabatan kepala daerah yang akan habis masa tugasnya pada bulan Februari 2021 harus diberikan.

"Aturan ini guna menghindari rechstvacuum atau kekosongan jabatan yang tidak pasti dan pemenuhan hak konstitusional, yakni hak dipilih dan memilih sebagai wujud demokrasi daulat rakyat," tutur Sujono menjelaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement