Jumat 05 Jun 2020 02:33 WIB

KPK Telusuri Aset Sawit Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

Penyidik KPK menelusuri aset sawit milik eks Sekretaris MA Nurhadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi
Foto: Prayogi/Republika
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Sebelumnya, pada Senin (1/6) lembaga antirasuah telah menangkap dua buron perkara ini, yakni Mantan Sekertaris MA, Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono. 

Pada Kamis (4/6), penyidik KPK meminta keterangan terhadap dua orang saksi. Mereka yakni Pegawai pada KJPP Hari Utomo dan Rekan, Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono. Keterangan keduanya dibutuhkan penyidik untuk menelusuri aset Kelapa Sawit milik Nurhadi di Sumatera Utara.

Baca Juga

"Penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi tersebut mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas Sumut milik NHD (Nurhadi) yang seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang dari tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (4/6).

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Lembaga Antirasuah menjadikan Nurhadi buron setelah  tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement