REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan, komisaris dari PT APJ belum ditetapkan menjadi tersangka melainkan statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.
"Komisaris PT APJ belum ditetapkan jadi tersangka dan masih akan di periksa sebagai saksi. Yang bersangkutan meminta mundur diperiksa. Rencana diperiksa hari Kamis (28/5)," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (26/5).
Sebelumnya diketahui, Kepolisian mengatakan akan ada satu tersangka lagi yaitu komisaris dari PT APJ terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629. Namun, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut tentang siapa dan inisial dari komisaris tersebut.
"Ini ada tersangka satu lagi komisaris dari PT APJ. Nantinya, akan kami lakukan pemanggilan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Rabu (20/5).
Hanya saja, dia tidak menjelaskan, inisial dari komisaris tersebut yang akan dijadikan tersangka. Kata dia, akan ada beberapa kegiatan tindak lanjut dari kasus tersebut yaitu pihaknya akan melakukan pemeriksaan beberapa penerbangan, melakukan pemeriksaan ahli dari Kementerian Perhubungan Laut.
"Selain itu, ada pemeriksaan tambahan kepada kantor imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang. Kami juga koordinasi dengan DivHubinter untuk memeriksa beberapa perusahaan yang terlibat dalam kontrak dengan ABK kami," kata dia.
Sebelumnya, tiga tersangka dalam kasus dugaan pidana perdagangan orang yang dialami 14 anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat menyebutkan mereka berasal dari tiga perusahaan penyalur tenaga kerja, yakni tersangka W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.