Rabu 13 May 2020 16:43 WIB

Status Kasus 14 ABK Long Xing Naik ke Penyidikan

Bareskrim Polri menilai ada unsur pidana dalam kasus 14 ABK Long Xing.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia dan akan menjalani karantina kesehatan di asrama milik Kementerian Sosial.
Foto: ANTARA /Hasnugara
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia dan akan menjalani karantina kesehatan di asrama milik Kementerian Sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap 14 ABK Kapal Long Xing 629 yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri telah naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status tersebut usai gelar perkara pada Selasa (12/5) dan penyidik menemukan ada unsur pidana dalam kasus ini.

"Telah dilaksanakan gelar perkara pada 12 Mei 2020 dengan hasil disepakati dari penyelidikan naik menjadi penyidikan dengan ditemukannya adanya TPPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo, di Jakarta, Rabu (13/5).

Baca Juga

Secara terpisah, Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi John Weynart Hutagalung mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan TPPO pada 14 ABK Long Xing 629 ke Kejaksaan Agung. "Akan dikirim SPDP ke penuntut umum," ucap John.

John menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 10 saksi ABK. Pada Selasa (12/5), Satgas TPPO melakukan gelar perkara usai memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah, dalam kasus ini.

Selain itu, Satgas juga telah memeriksa Syahbandar Tanjung Priok yang menerbitkan buku pelaut bagi para ABK. Dalam video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, pada Selasa, 5 Mei 2020, memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629.

Disebutkan bahwa para ABK Indonesia tersebut mendapat perlakuan tak layak, misalnya, tidak mendapat air minum yang layak serta jam kerja memadai. Bahkan, dari video tersebut nampak ABK kapal melempar jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.

Buntutnya 14 WNI anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 meminta dipulangkan ke Tanah Air, setelah tiga rekan mereka meninggal dunia di atas kapal dan kemudian jenazahnya dilarung di laut lepas. Ke-14 ABK ini langsung diperiksa polisi setibanya di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (9/5) di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC)‎ Jakarta.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement