Kamis 14 May 2020 23:16 WIB

Bareskrim Periksa Ditjen Hubla Terkait 14 ABK Long Xing 629

Pemeriksaan untuk mengetahui terdaftar tidaknya buku pelaut 14 ABK.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia dan akan menjalani karantina kesehatan di asrama milik Kementerian Sosial.
Foto: ANTARA /Hasnugara
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia dan akan menjalani karantina kesehatan di asrama milik Kementerian Sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas TPPO Bareskrim Polri memeriksa pihak Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terkait penyidikan kasus dugaan pidana perdagangan orang yang dialami 14 anak buah kapal (ABK) Long Xing 629. 

"Pemeriksaan terhadap Hubla," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis (14/5).

Baca Juga

Ferdy mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui terdaftar tidaknya buku pelaut 14 ABK di sistem milik Perhubungan Laut. "Untuk menyatakan terdaftarnya seaman book ABK di sistem dari 14 seaman book dimaksud," ujarnya.

Seaman book atau buku pelaut berisi identitas, catatan kesehatan, daftar ijazah, pengalaman berlayar dan catatan khusus pemilik buku pelaut. Dalam penyidikan kasus ini, Satgas TPPO masih memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak.

"Hari ini juga (dilakukan) pemeriksaan terhadap Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok dan Syahbandar Tanjung Priok," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung menambahkan.

Satgas pun mendalami tiga perusahaan penyalur tenaga kerja yakni PT AJP, PT LPB, PT SMG karena ada dugaan para ABK diberangkatkan tidak sesuai prosedur semestinya. "Tiga perusahaan kami dalami, PT AJP, LPB dan SMG," imbuh John Weynart.

Dalam kasus ini, 14 ABK masing-masing direkrut melalui sponsor perorangan untuk diberangkatkan ke luar negeri. Para sponsor inilah yang menghubungkan mereka ke tiga perusahaan penyalur tenaga kerja. Kemudian mereka berangkat ke Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional inisial CP pada 13 hingga 14 Februari 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement