Sabtu 16 May 2020 06:34 WIB

Pemeriksaan Said Didu Belum Sampai ke Penetapan Tersangka

Said Didu diperiksa 12 jam terkait laporan penghinaan nama baik Luhut Pandjaitan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (tengah) berjalan meninggalkan gedung saat jeda istirahat pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5). Said Didu diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: Prayogi/Republika
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (tengah) berjalan meninggalkan gedung saat jeda istirahat pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5). Said Didu diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Said Didu, Helvis mengatakan hasil pemeriksaan Said Didu terkait laporan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, belum sampai ke tahap sebagai penetapan tersangka. Said Didu hanya diperiksa sebagai saksi dan selesai hampir 12 jam. Sebab, terdapat 50 pertanyaan lebih yang diajukan ke Said Didu.

"Belum ada penetapan tersangka. Mudah-mudahhan tidak. Di dalam video conference tersebut hanya menjelaskan analisis sebuah kebijakan pemerintah, antara memilih pembangunan ekonomi atau menangani Covid-19. Mana yang akan dipilih. Jadi, harus ditonton dari awal sampai akhir. Jangan hanya dipotong bagian tertentu saja tidak ada arti maknanya. Jadi, itu yang kami sampaikan ke penyidik," kata Helvis di Bareskrim Polri, Jumat (15/5).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan pemeriksaan tersebut masuk ke ranah substansi. Ada sekitar 50 lebih pertanyaan yang diajukan ke Said Didu di antaranya berkaitan dengan apa yang dituduhkan yang ada di dalam video confrence. Misalnya, ada pertanyaan temanya

direncanakan atau tidak, siapa moderatornya dan maksud dari konten tersebut apa.

Lalu, ia menambahkan terkait kalimat uang di dalam video tersebut dimaksudkan dalam rangka perekonomian dan investasi. Sebab, masyarakat pasti memiliki investasi. Sehingga tidak ada arti dan makna yang khusus dari kalimat uang.

"Semua sudah dijelaskan terkait Pak Luhut di dalam video conference sebagai apa sudah dijelaskan. Ibu Sri Mulyani sebagai apa sudah dijelaskan. Ya memang Pak Luhut sebagai menko maritim dan investasi, Ibu Sri Mulyani sebagai Menkeu dan Pak Jokowi sebagai Presiden. Semua sudah dijelaskan, clear menurut saya sesuai dengan apa yang ditanyakan penyidik," kata dia.

Menurutnya, konten video tersebut tidak ditujukan ke Menko Maritim Luhut. Video tersebut hanya menyangkut analisis kebijakan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, di pasal 28e ayat 3 juncto 28 ayat 1 kalau masyarakat bebas mengeluarkan pendapat asal disampaikan dalam menyajikan kebenaran logis berdasarkan penalaran bukan kebenaran empiris.

"Kami tidak akan melaporkan balik Pak Luhut. Kami ini berdemokrasi. Jangan lapor melapor. Yang penting kami sudah diperiksa dan menyampaikan penjelasan untuk klarifikasi. Jadi, tidak ada niat melaporkan balik," kata dia.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu diperiksa oleh pihak kepolisian selama 12 jam terkait laporan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Said Didu menjelaskan semua makna kalimat yang ia ucapkan di akun Youtube nya yang bernama MSD.

"Saya diperiksa hampir 12 jam. Saya menyampaikan apa adanya terkait  maksud kalimat yang saya ucapkan di akun Youtube saya. Saya jelaskan secara utuh karena satu analisis itu merupakan suatu kesatuan. Masalahnya mungkin ada yang memotong kalimat saya. Sehingga maknanya menjadi beda," katanya di Bareskrim Polri, Jumat (15/5).

Kemudian, ia melanjutkan kalimat yang ia ucapkan di akun Youtubenya tidak bermaksud menyasar ke siapapun. "Saya dengan hati menyampaikan ke penyidik dengan kooperatif. Bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta atau ilmu pasti," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement