Jumat 15 May 2020 18:54 WIB

Tim Advokasi: Mengapa Polri Dampingi Penyerang Novel?

Penjelasan Kadiv Humas Polri dinilai tak menjawab persoalan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Foto: Rivan Awal Lingga/Antara
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Novel Baswedan masih mengharapkan penjelasan Polri terkait pendampingan hukum terhadap dua terdakwa penyiraman terhadap Novel Baswedan. Sebab, penjelasan yang disampaikan Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono sebelumnya dinilai tidak menjawab permasalahan yang ada.

"Kapolri harus jelaskan kepada masyarakat. Apa pertimbangan instansi Polri memberikan bantuan hukum kepada dua terdakwa?" kata Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Kurnia Ramadhana kepada Republika, Kamis (14/5)

Ia menjelaskan, ada empat argumen kenapa Polri harus menjelaskan detail pendampingan terhadap pelaku kejahatan tersebut. Pertama, Kapolri sendiri sempat mengatakan keprihatinannya karena pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan merupakan anggota Polri aktif. Semestinya ini dapat dijadikan dasar oleh Polri untuk tidak lagi memberikan bantuan hukum kepada dua pelaku kejahatan itu.

Kedua, proses penanganan perkara ini diawali penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polri sendiri. Dengan begitu, tentu kepolisian memegang keyakinan terlebih dahulu kalau pelaku kejahatan adalah dua terdakwa tersebut. "Lalu, untuk apa diberikan pendampingan hukum?" kata dia.

Ketiga, dua terdakwa sudah mengaku kalau mereka yang melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan. Dipikir secara logika kedua terdakwa sudah mengaku melakukan kejahatan tersebut dengan motif tertentu. "Mengapa instansi Polri masih memberikan pendampingan hukum?" kata dia.

Keempat, korban pada kejadian ini Novel Baswedan yang merupakan seorang penegak hukum aktif di KPK. "Bagaimana mungkin, seorang penegak hukum aktif mengalami serangan seperti ini. Namun, pelaku kejahatannya masih tetap diberikan pendampingan hukum oleh instansi Polri?" kata Kurnia.

Ia menambahkan, Kepolisian sebenarnya tidak diwajibkan memberikan pendampingan hukum terhadap anggota Polri yang sedang menghadapi proses hukum sepanjang yang bersangkutan tidak sedang dalam menjalankan tugas (Pasal 13 ayat (2) PP No 3 Tahun 2003). "Jika bantuan ini dipandang sebagai sebuah kewajiban. Apakah penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan merupakan bagian dari tugas kepolisian. Sehingga dua terdakwa mesti diberikan pendampingan hukum oleh Polri? Harus ada penjelasan yang lengkap kepada masyarakat,” kata dia.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, sudah tugas Divisi Hukum Polri saat persidangan kasus penyiraman Novel Baswedan mendampingi anggotanya, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Karena itu, jika ada yang keberatan, keberatan itu dipersilakan untuk diajukan ke pimpinan sidang.

"Tugas divisi hukum mendampingi anggotanya. Lalu, ini kan sudah dalam persidangan. Kalau ada penasihat hukum (PH) yang keberatan, silakan saja ajukan ke pimpinan sidang," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (13/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement