Kamis 14 May 2020 18:37 WIB

MK Isyaratkan tidak Terima Uji Materi Perppu Covid-19

Jika perppu sudah disahkan menjadi UU maka perkara kehilangan objeknya.

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengisyaratkan tidak menerima permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah Covid-19. Perppu itu telah disahkan menjadi undang-undang.

Meski begitu, sidang dengan agenda perbaikan permohonan tetap digelar karena undang-undang itu belum diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia pada Kamis (14/5) siang. "Dalam perkara-perkara uji perppu yang terdahulu, kalau perppu sudah ditetapkan menjadi undang-undang dan undang-undang sudah disahkan kemudian diundangkan sehingga berlaku mengikat, maka perkara kehilangan objek," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat, diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Ia menuturkan untuk perkara yang tidak memiliki objek, amar putusan tidak dapat diterima karena belum masuk pada pokok perkara. Kendati demikian, Fajar Laksono mengatakan perkara itu akan dibahas dan diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) secepatnya.

photo
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi UU - (ANTARA/muhammad adimaja)

Apabila telah diundangkan dalam lembaran negara, ia mempersilakan pihak yang masih keberatan mengajukan uji materi untuk undang-undang terkait kebijakan keuangan penanganan wabah Covid-19 itu. 

DPR RI telah menyetujui pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-15 penutupan Masa Sidang III Tahun 2019—2020. Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda persetujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020 untuk disahkan menjadi UU, Selasa (12/5).

Sebelumnya, dalam rapat di Badan Anggaran DPR RI, mayoritas fraksi menyetujui Perppu COVID-19 itu menjadi undang-undang dan hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak perppu itu ditetapkan menjadi undang-undang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement