Rabu 13 May 2020 13:14 WIB

Airlangga: Kenaikan Iuran BPJS untuk Menjaga Operasional

Pemerintah menjelaskan ada kelompok yang disubsidi dan ada yang bayar iuran BPJS.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus raharjo
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyimak pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyimak pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres 64 Tahun 2020 kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu. Sementara itu, iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.

Padahal, rencana kenaikan iuran sebenarnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itulah yang menjadi cikal bakal kenaikan iuran BPJS Kesehatan per Januari 2020. Namun, melalui perpres terbaru ini, pemerintah akhirnya menaikkan lagi iuran BPSJ Kesehatan.

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasan kenaikan iuran dilakukan demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan. "Ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. BPJS itu ada dua. Ada kelompok yang disubsidi dan ada (kelompok) yang bayar iuran atau dipotong untuk iuran," ujar Airlangga selepas mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5).

Airlangga menambahkan, kendati memutuskan untuk menaikkan iuran, pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta. Mengacu pada pasal 29 Perpres 64 tahun 2020, pemerintah memang menanggung iuran bagi peserta PBI (penerima bantuan iuran). Pasal 34 beleid yang sama juga menyebutkan bahwa pemerintah menanggung iuran kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp 16.500 per orang per bulan, dari angka aslinya Rp 25.500 per orang per bulan.

Sementara itu, untuk tahun 2021, iuran kelas III mengalami kenaikan menjadi Rp 35 ribu per orang per bulan. Dari angka tersebut, Rp 7.000 ditanggung pemerintah pusat atau daerah. Pemerintah daerah juga dimungkinkan menanggung sebagian atau keseluruhan iuran kelas III.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah. Ini tetap disubsidi, sedangkan yang lain menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS," ujar Airlangga.

Dikutip dari dokumen perpres yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, pasal 34 beleid tersebut menyebutkan perincian iuran yang akan berlaku. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan, dibayar oleh peserta PBPU dan peserta PB atau pihak lain atas nama peserta.

Sementara itu, iuran kelas III baru naik pada 2021 mendatang. Untuk tahun 2020, iuran kelas III ditetapkan Rp 25.500 per orang per bulan, dibayar peserta PBPU dan PB atau pihak lain atas nama peserta. Baru pada 2021 tarifnya naik menjadi Rp 35 ribu per orang per bulan.

Beleid ini juga mengatur besaran iuran BPJS Kesehatan untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2020. Perincian tarifnya, kelas I Rp 160 ribu per orang per bulan, kelas II Rp 110 ribu per orang per bulan, dan kelas III Rp 42 ribu per orang per bulan. Sementara itu, iuran untuk April, Mei, dan Juni 2020 perinciannya adalah kelas I Rp 80 ribu per orang per bulan, kelas II Rp 51 ribu per orang per bulan, dan kelas III Rp 25.500 per orang per bulan.

Pasal 34 ayat 9 perpres tersebut menyatakan bahwa dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh peserta PBPU dan peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dan ayat 8, BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

Perlu diketahui, tarif iuran periode April-Juni 2020 sebenarnya menuruti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut merancang kenaikan iuran BPJS Kesehatan seperti yang terjadi pada tarif periode Januari-Maret 2020.

Dengan adanya putusan MA, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dirancang pemerintah pun batal. Kendati begitu, melalui Perpres 64 Tahun 2020 yang teranyar ini, pemerintah merancang kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement