Ahad 10 May 2020 05:20 WIB

Bareskrim Masih Cari Bukti TPPO WNI di Kapal Long Xing

Bareskrim siap gandeng interpol jika ada bukti kuat TPPO di Kapal Long Xing

Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia dan akan menjalani karantina kesehatan di asrama milik Kementerian Sosial
Foto: Antara/Hasnugara
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia dan akan menjalani karantina kesehatan di asrama milik Kementerian Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri masih menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal ikan berbendera China, Long Xing 629. Bareskrim akan bekerjasama dengan Interpol jika telah menemukan bukti kuat adanya TPPO.

"Kami akan tentukan langkah-langkah selanjutnya, koordinasi dengan instansi terkait, termasuk bekerjasama dengan Interpol bila ditemukan adanya TPPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta, Sabtu (10/5) malam.

Baca Juga

Seperti diketahui, video jenazah ABK WNI dilarung ke laut dari kapal Long Xing 629 viral di situs Youtube. Saat ini 14 WNI anak buah kapal Long Xing 629 masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Bambu Apus, Jakarta Timur ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Penyidik memakai APD, ditambah helm kaca untuk antisipasi (penularan) COVID-19," ujar Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung.

John menuturkan, pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengungkap kronologi terjadinya dugaan eksploitasi terhadap para ABK Indonesia. "Kesaksian mereka apakah terjadi eksploitasi atau perdagangan orang selama di kapal, misalnya terkait jam kerja, upah, ancaman, asuransi, dan lain-lain," kata John.

Dalam video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, pada Selasa, 5 Mei 2020, memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629. Disebutkan bahwa para ABK Indonesia tersebut mendapat perlakuan tak layak, misalnya tidak mendapat air minum yang layak serta jam kerja memadai.

Bahkan, dari video tersebut nampak ABK kapal melempar jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut. Akhirnya 14 warga negara Indonesia anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, meminta dipulangkan ke Tanah Air, setelah tiga rekan mereka meninggal dunia di atas kapal dan kemudian jenazahnya dilarung di laut lepas (burial at sea).

Belasan WNI ini tiba di Tanah Air pada Jumat (8/5) sore, setelah terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Korea Selatan. Para ABK itu pulang ke Indonesia setelah menjalani masa karantina wajib terkait Covid 19 di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan.

Mereka juga diduga mengalami pelanggaran hak asasi manusia selama bekerja di kapal tersebut. Keempat belas ABK tersebut merupakan sebagian dari total 46 WNI dan tiga WNI yang meninggal dunia, yang sebelumnya bekerja di empat kapal perusahaan China. Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan perlindungan bagi mereka.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement